Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim dalam mensosialisasikan Jabatan Fungsional (Jafung) Pelatih dan Asisten Pelatih, di Aula Dispora Kaltim, Rabu (22/7) 


Pelaksana Tugas Kadispora Kaltim, Muhammad Syirajudin ketika membuka sosialisasi mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman dan pencerahan kepada staf di lingkungan Dispora Kaltim juga berprofesi sebagai Atlet atau pelatih aktif dalam kegiatan kejuaraan keolahragaan.

"Fungsional pelatih dan asisten pelatih Permenporanya baru saja lahir dan belum secara terang disosialisasikan, sementara Pemprov Kaltim akan segera memberlakukan tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan anjab dan analisa beban kerja, " kata M Syirajudin.

Permenpora dimaksud Nomor 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing. 

Dia berharap setelah mendapat pencerahan dari BKD dan Biro Organisasi mereka bisa memilih apakah menjadi fungsional pelatih atau jabatan lainnya yang sesuai dengan kualitas dan kemampuan masing-masing. 

Adapun narasumber yang terdiri dari Plt. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi, Kabid Kelembagaan Adji Yudhistira, dan Kasub Bagian Analisis dan Formasi Jabatan Nurdin memberikan materi secara virtual. 

Termasuk narasumber dari BKD Kaltim, Kabid Mutasi Kustiningsih, Kasubbid Pengembangan Jabatan Fungsional Sudarwanto, dan Kasubbid Kinerja dan Penghargaan Pegawai, Apriyana Rachmawaty yang juga menyampaikan materi secara virtual. 

Rozani mengungkapkan bahwa pada awal pengangkatan pegawai dari atlet dan pelatih adalah penghargaan dari pemerintah atas prestasi yang ditorehkan, dalam periode pengangkatan tersebut telah hadir sejumlah peraturan menpora dan yang terakhir Permenpora nomor 1 tahun 2020.

Hal ini tambahnya akan terkait dalam penyusunan evaluasi jabatan yang menggunakan informasi jabatan dengan hasil yang pertama nilai dan kelas jabatan struktural dan yang kedua nilai dan kelas jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

Sementara dari BKD Kaltim lebih banyak memaparkan dengan adanya pengaturan Permenpora No.1 Tahun 2020 maka akan dilihat secara keseluruh bagaimana latar belakang pendidikan para atlet, bagaimana latar belakang kemampuan yang dimiliki, serta pengalaman yang dimiliki.

Disampaikan pula bahwa untuk pembetukan dan susunan tim penilai ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional atau ditetapkan oleh Instansi Pengguna Jabatan Fungsional.

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020