Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera kembali menerbitkan program keringanan pembayaran pajak yakni dengan memberikan potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 40 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim Hj Ismiati mengatakan sebelumnya telah diluncurkan program relaksasi pajak dalam bentuk keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Pak Gubernur akan kembali memberi keringanan kepada wajib pajak dalam bentuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan diskon 40 persen," kata Ismiati di Samarinda, Minggu.
Keringanan BBNKB ini diambil agar masyarakat yang kendaraannya masih bernomor polisi luar daerah bisa segera dimutasi ke Kaltim.
Pasalnya, selama nomor kendaraan mereka masih tercatat sebagai kendaraan luar Kaltim, maka pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dinikmati daerah asal kendaraan. Padahal, kendaraan mereka digunakan di Kaltim.
"Jadi, masyarakat yang mobilnya masih berpelat B, S, N, L, D, DD atau DA, tolonglah kembalikan ke KT. Supaya pajaknya kembali ke Kaltim," seru Ismi, sapaan akrabnya.
Sebab selama belum dibaliknamakan, maka pajak kendaraan bermotor mereka akan tetap menjadi milik provinsi lain.
"Pergub untuk keringanan BBNKB ini akan berlaku mulai Senin, 6 Juli 2020," ungkap mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim itu.
Untuk sosialisasi program ini, kembali Ismi mengajak para bupati dan walikota, serta para camat, kepala desa dan lurah agar dapat meneruskannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Semakin banyak pajak yang bisa diterima daerah, maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak yang akan kembali ke kabupaten dan kota. Karena itu, kami mohon bisa dibantu untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat," kata Ismi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020