Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor, menyoroti perusahaan perkebunan yang hingga kini belum mengurus izin hak guna usaha atau HGU.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut saat ditemui di Penajam, Senin menegaskan perusahaan perkebunan yang belum mengurus perpanjangan atau yang tidak memiliki izin hendaknya segera mengurus HGU.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diminta untuk melakukan teguran keras terhadap perusahaan perkebunan yang sampai saat ini belum mengurus izin HGU.

"Kami mendesak agar perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara segera mengurus izin HGU," ujar Syahruddin M Noor.

Izin HGU perusahaan perkebunan tersebut berkaitan dengan penarikan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

"Adanya izin HGU yang dimiliki perusahaan perkebunan dapat berkontribusi untuk menambah PAD dari pajak BPHTB perusahaan itu," ucap Syahruddin M Noor.

"Kalau tidak ada izin HGU tidak ada yang didapatkan pemerintah kabupaten. kalau ada izin HGU tentunya ada pajak BPHTB yang didapat," ucap politikus Partai Demokrat tersebut.

Dengan kondisi keuangan daerah yang semakin menurun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat meningkatkan PAD melalui BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap perusahaan.

Syahruddin M Noor juga meminta semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara membayarkan pajak tepat waktu, dan pembayaran langsung dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Penajam.

Investasi yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, harus memberikan manfaat kepada pemerintah kabupaten maupun masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan yang berinvestasi.

Legislatif atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menginginkan pemerintah kabupaten maupun provinsi melakukan pembenahan dan penertiban izin yang dimiliki setiap perusahaan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020