Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim melalui video confrence membahas kelembagaan implementasi program penurunan emisi berbayar Forest Carbon Partnership Facility (PCPF) Carbon Fund Kaltim 2020-2024. 


“Ini rapat lanjutan setelah sebelumnya telah dilaksanakan rapat awal pada 4 Juni 2020 yang juga secara virtual. Agenda rapat pembahasan progres pengaturan kelembagaan impelementasi penurunan emisi FCPF Carbon Fund di Kaltim,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Surono,di Samarinda, rabu (10/6).

Dia menjelaskan rapat sebelumnya hanya pembahasan di internal OPD Kaltim, membahas rancangan struktur kelembagaan pelaksanaan REDD+, FCPF Carbon Fund di Provinsi Kaltim. Sedangkan rapat lanjutan menyampaikan rancangan dimaksud ke KLHK, khususnya Direktorat Mitigasi Perubahan iklim sebagai penanggung jawab kerjasama program di tingkat pusat.

Secara struktur kelembagaan sudah ada acuannya secara nasional untuk dilaksanakan pada tataran daerah di Kaltim. Kelembagaan dibentuk dengan tujuannya agar pelaksanaan FCPF dapat telaksana secara optimal mengacu kelembagaan yang direncanakan terbentuk.

Adapun struktur kelembagaan di daerah terdiri dari Steering Committee diketuai Gubernur, dengan beranggotakan Bupati dan Walikota di Provinsi Kaltim dan Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim.

"Steering Committee memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan strategi program dan melakukan pengambilan keputusan strategis berkaitan dengan pembayaran berbasis kinerja REDD+," katanya.

Menurut Surono Steering Committee memiliki fungsi memutuskan arahan kebijakan strategis program, memberikan persetujuan rencana program dan rencana pembiayaan tahunan (annual workplan), dan melakukan evaluasi tahuan atas pelaksanaan kebijakan dan program.

Kemudian ada Provincial Technical Committee (PTC) diketuai Sekda Provinsi Kaltim yang terdiri dari Sub-national Project Management Unit (SPMU), dan Kelompok Kerja (Perencanaan dan Penganggaran; Kerangka Pengaman Sosial dan Lingkungan (Safeguards); Pengukuran, Pemantauan dan Pelaporan (MMR), dan; Pengelolaan Manfaat (Benefit Sharing)).

Sedangkan ketua PTC bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan program kepada perangkat daerah dan pihak lain yang terlibat dalam program penurunan emisi.

Secara fungsi bertugas memberikan arahan teknis pelaksanaan program berbasis lahan, melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan program, dan menetapkan keputusan hasil penghitungan, pembagian dan alokasi manfaat. Kemudian mengoptimalkan kelembagaan yang telah ada dengan penugasan langsung dari pemerintah propinsi selaku penyelenggara program. 

Lebih lanjut Surono, penugasan disesuaikan dengan tugas dan fungsi perangkat daerah tingkat provinsi. Penambahan sumberdaya (tenaga, fasilitas dan lainnya) disesuaikan dengan kebutuhan memenuhi kebutuhan minimal pada koordinasi dan fasilitasi perhitungan, penetapan , penyaluran dan monitoring  pembagian manfaat.

Kemudian koordinasi dan fasilitasi pengukuran, pemantauan dan pelaporan (MMR), koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan dan pemantauan kerangka pengaman sosial dan lingkungan (Social and Environmental Safeguard), koordinasi dan fasilitasi Perencanaan dan Penganggaran Program Penurunan Emisi, serta engaturan bentuk, mekanisme, tugas dan tanggung jawab ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

“Ada juga Sub-national Project Management Unit dikoordinatori oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Timur. Dalam operasionalnya  dibantu oleh Sekretariat PMU yang berkedudukan di Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari Manager, staf dan tenaga ahli, sesuai kebutuhan,” sebutnya. 

SPMU bertugas untuk mengawal pelaksanaan teknis program agar berjalan efektif dan efisien. Fungsinya untuk mengambil keputusan teknis harian, mengkoordinasikan kelompok kerja-kelompok kerja, mempersiapkan ketersediaan pembiayaan dan pendukung pelaksanaan program, mempersiapkan bahan-bahan untuk perencanaan, pemantauan dan pelaporan untuk disampaikan kepada Ketua PTC.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya dibentuk pokja yang dikoordinasikan oleh Kepala OPD terkait di Provinsi  Kaltim. Pokja merupakan unit organisasi yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi PTC secara teknis.

Pokja terdiri dari Kelompok Kerja Perencanaan dan Penganggaran, bertugas untuk mengkoordinasikan, memantau dan melaporkan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran program. Kelompok Kerja Kerangka Pengaman Sosial dan Lingkungan (Safeguards), bertugas untuk merencanakan, memantau dan melaporkan pelaksanaan kerangka pengaman sosial dan lingkungan, termasuk di dalamnya ESMF, IPPF, RPF, PF dan FGRM.

Kelompok Kerja Pengukuran, Pemantauan dan Pelaporan (MMR), bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pencapaian penurunan emisi serta pelaksanaan program dan kegiatan (aksi) penurunan emisi. Selanjutnya Kelompok Kerja Pengelolaan Manfaat (Benefit sharing), bertugas untuk melakukan penghitungan, alokasi, memantau dan melaporkan pembagian manfaat.

”Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kelompok Kerja dibantu oleh Sekretariat SPMU, melalui manager, staf dan dapat didukung oleh Tenaga AhliSecara nasional sudah ada acuan struktur kelembagaannya. DPMPD sendiri masuk di empat pokja yang ada,” jelas Surono.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020