Kapolres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, AKBP Muhammad Dharma Nugraha mengimbau warga agar mengikuti saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk Shalat Id di rumah masing-masing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami minta warga mengikuti saran MUI, salah satunya Shalat Id di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona," ujar Kapolres saat dihubungi di Penajam, Kamis.

Syarat bagi masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat Id berjamaah, jelas Muhammad Dharma Nugraha, pastikan penyebaran Coronavirus Disease atau COVID-19 sudah terkendali.

Persyaratan lainnya, pastikan kawasan tersebut bebas dari virus corona dan dapat diyakini tidak terdapat penularan COVID-19.

Syarat tersebut, menurut Kapolres, sesuai fatwa MUI tentang panduan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi pada saat pendemi virus corona.

Bagi masyarakat di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali lanjut Muhammad Dharma Nugraha, disarankan melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing.

"Dengan alasan keselamatan, bagi warga di kawasan penyebaran virus corona yang belum terkendali diminta Shalat Id di rumah," ucapnya.

"Kami dapat surat edaran imbauan dari MUI dan Kementerian Agama, pemerintah mengharapkan kegiatan ibadah dilakukan di rumah," tambah Muhammad Dharma Nugraha.

Masyarakat tetap wajib mengacu pada protokol kesehatan apabila melakukan kegiatan di luar rumah, termasuk shalat berjamaah.

Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara juga menggelar Operasi Ketupat untuk melakukan pengamanan Hari raya Idul Fitri pada tahun ini (2020).

"Personel kami akan melakukan pengamanan mulai malam takbir sampai setelah Lebaran di wilayah hukum Penajam Paser Utara," kata Kapolres.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020