Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur melalui instansi terkait kembali memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi petugas pendamping desa/keluarahan, kecamatan, hingga kabupaten untuk Program P2KPM.
 

"WFH bagi petugas pendamping ini sudah kami perpanjang untuk yang ketiga kalinya. Perpanjangan pertama hingga 22 April, kedua hingga 13 Mei, dan perpanjangan ketiga hingga 29 Mei," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) DPMD Kabupaten PPU Dul Azis di Penajam, Senin.

Dengan tiga kali perpanjangan tersebut, berarti pihaknya sudah empat kali mengeluarkan instruksi WFH bagi petugas pendamping Program P2KPM. Surat pertama berupa instruksi WFH, dan tiga surat berikutnya merupakan perpanjangan surat sebelumnya.

Didampingi Kasi Usaha Pemberdayaan, Kelembagaan Masyarakat, SDA dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Gamaliel Abimanyu Arliandito, Dul Azis melanjutkan bahwa perpanjangan WFH dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Perpanjangan masa WFH ini berdasarkan surat Kepala DPMD Nomor 410.1/268.i/DPMD tanggal 13 Mei 2020, tentang Instruksi Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam instruksi pencegahan COVID-19 melalui WFH ini, DPMD juga minta Pendamping Program Pembangunan, Pemberdayaan Keluarahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) PPU melakukan berbagai hal.

Sejumlah hal yang dicantumkan dalam instruksi antara lain meningkatkan kewaspadaan, selalu menjaga kebersihan dan kesehatan diri dalam melaksanakan tugas pendampingan maupun fasilitasi di desa/kelurahan.

Kemudian mengingatkan kepada desa atau kelurahan di lokasi kerja masing-masing, untuk dapat menunda kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang.

Meski demikian, pendamping tetap diminta memperhitungkan rencana kerja dan tindak lanjut (RKTL) yang telah disusun, sehingga target pekerjaan yang telah disepakati akan tetap dapat dicapai sesuai target.

Pendamping juga diminta mengingatkan perangkat desa/kelurahan dan lembaga kemasyarakatan desa menerapkan dan menyebarluaskan informasi tentang pola hidup bersih dan sehat, serta perilaku pencegahan penyebaran virus corona.

Selanjutnya, pendamping diminta segera memeriksakan diri ke pusat kesehatan terdekat atau rumah sakit, jika merasa kondisi tubuhnya mengalami gejala-gejala awal COVID-19 seperti gangguan pernafasan, batuk, demam, dan sesak nafas.

"Untuk Tenaga Teknis (pendamping tingkat kabupaten) diberlakukan jadwal piket di Sekretariat Pro-P2KPM, agar penyelenggaraan pendampingan tetap berjalan optimal," ucap Abimanyu.

Tenaga pendamping profesional Pro-P2KPM yang melaksanakan WFH, katanya, harus berada dalam tempat tinggalnya, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, dan keselamatan.

Mereka juga diminta selalu mengaktifkan sarana komunikasi supaya mudah berkoordinasi. Hal ini diperlukan jika suatu saat ada hal-hal yang bersifat mendesak, maka tenaga pendamping bisa segera melakukan pendampingan.

"Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Abimanyu.  

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020