Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Percepatan penanganan penanggulangan dampak COVID-19 DPRD Provinsi Kalimantan Timur diperpanjang satu bulan.
 

Perpanjangan masa tugas tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang berlangsung secara teleconference, Selasa.

Wakil ketua DPRD Kaltim, Andi Harun mengatakan pansus mulai bekerja sejak terbitnya SK DPRD Kaltim, pada 9 April 2020 kemarin.

Namun masa tugas pansus tersebut diperpanjang karena belum tuntasnya penggalian informasi dilapangan.

"Semua belum maksimal serta masih banyak yang perlu didalami oleh Pansus ini, oleh karena itu pada paripurna hari ini DPRD Kaltim menyetujui perpanjangan masa kerja pansus selama satu bulan kedepan," ungkap Andi Harun.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Sementara Ketua Pansus, Hasanuddin Masud menjelaskan, terdapat beberapa hal yang dinilai belum selesai dalam penanganan Covid-19 salah satunya kinerja gugus tugas yang hingga kini belum tercapai.

"Pertama dana yang disiapkan oleh pemerintah senilai Rp 500 Milyar masih utuh, yang kedua pendataan masih bermasalah sampai sekarang belum ada yang selesai dan yang ketiga sampai saat ini belum ada rumah sakit rujukan yang memiliki alat tes VCR," urai Hasanuddin.

Menurutnya untuk mengeluarkan rekomendasi atau hasil penilaian dari Pansus maka masa tugas pansus tersebut harus diperpanjang.

"Jadi wajib diperpanjang selama satu bulan kedepan," tutupnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020