Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memperketat mobilitas atau pergerakan manusia menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
 

"Ini sebagai tindak lanjut darii surat edaran Mendagri RI No450/2820/SJ tentang pembatasan kegiatan mudik dan pembentukan posko Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2020 dan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,"kata Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi di ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (8/5).

Ia mengatakan menjelang maupun pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah harus ada posko dalam upaya memperketat pergerakan manusia antar daerah. Keberadaan posko bertujuan  untuk mengurangi mobilitas masyarakat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kaltim. 

Terkait memperketat mobilitas/pergerakan manusia antar daerah dari titik awal, lanjut Jauhar harus ada kesamaan persepsi. Artinya, aturan harus ketat, jangan sampai satu daerah memperbolehkan sementara daerah lainnya masih longgar dan masyarakat masih bisa keluar masuk.

"Larangan pergerakan masyarakat menjelang maupun pasca Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perhubungan akan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten dan kota bersama instasi terkait untuk membuat formula kesamaan persepsi, larangan mobilitas masyarakat dengan mendirikan posko-posko di masing-masing daerah," paparnya.

Lanjut Jauhar surat edaran Gugus Tugas intinya mengimbau pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non alam COVID-19.

Ruang lingkup kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau wilayah administratif dengan daerah dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum di seluruh Indonesia.

Kriteria pengecualian perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, peran dan fungsi ekonomi yang penting.

Kemudian perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang letak keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Dan repatriasi pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan pekerja atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta, pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sementara persyaratan untuk  ASN menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat eselon 2, tentang persyaratan perjalanan pasien di antaranya menunjukkan KTP dan surat rujukan dari rumah sakit, serta untuk persyaratan repatriasi pekerja migran menunjukkan KTP dan surat keterangan dari badan perlindungan pekerja migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

Pengendalian pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI/Polri ,dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.

“Surat edaran ini wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan protokol transportasi yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Surat  edaran berlaku sejak 6 Mei 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan,"katanya..

 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020