Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengeluarkan panduan berupa Surat Edaran untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sebagai doa dan usaha mencegah penularan penyakit ini.
 

"Surat Edaran Nomor 010/335/TU-Pimp/055/Kesra tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri serta ibadah lain di tengah Pandemi COVID-19 ini, ditandatangani bupati pada 21 April 2020,," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PPU Budi Santoso di Penajam, Kamis.

Penerbitan Surat Edaran ini untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan syariat agama lain, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat PPU dari risiko COVID-19.

Adapun isi panduan diantaranya sahur dari buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road dan melakukan buka puasa bersama, shalat tarawih dilakukan di rumah, tilawah atau tadarus di rumah berdasarkan perintah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran.

Buka puasa bersama yang biasanya dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla, untuk sementara ditiadakan.

Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala pun ditiadakan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid/mushala, shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau lapangan, pun ditiadakan, kecuali ada Fatwa MUI menjelang waktunya," ujar bupati dalam panduan itu.

Warga juga diminta tidak melakukan shalat tarawih keliling, takbiran keliling sehingga takbiran cukup dilakukan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara, dan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.

Untuk silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

Sedangkan pengumpulan zakat fitrah, infak, dan shadaqah, segenap Muslim diimbau membayarkan zakat hartanya sebelum Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Bagi organisasi pengelola zakat diminta sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik dan membuka gerai di tempat keramaian, sehingga perlu sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

"Panitia zakat menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun, memastikan lingkungan penerimaan zakat dibersihkan secara rutin. Petugas penyalur zakat melengkapi alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu)," imbau bupati dalam surat edaran itu.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020