Kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini lantaran pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk penanganan coronavirus disease atau COVID-19.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso, saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, Menteri Keuangan mengumumkan pemberian THR 2020 tidak termasuk pejabat negara dan pejabat eselon II.

"Kategori pejabat negara itu termasuk bupati dan wakil bupati (kepala daerah), tidak akan mendapatkan THR," ujarnya.

Pejabat eselon II mulai dari sekretaris daerah, asisten, staf ahli hingga kepala dinas lanjut Surodal Santoso, juga tidak mendapatkan THR pada tahun ini.

Jumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini sebanyak 27 orang.

"Informasi terbaru pejabat eselon I dan II serta pejabat negara termasuk kepala daerah tidak akan mendapatkan THR," jelas Surodal Santoso

"Kondisi krisis menjadi kebijakan pemerintah pusat dan tentunya siap menerima konsekuensi itu. Untuk THR eselon III ke bawah tetap dibayarkan," ucapnya.

Kebijakan penghapusan THR sebagai dampak penanganan COVID-19 secara nasional tersebut, menurut Surodal Santoso, juga berlaku bagi unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Namun kepastiannya, Surodal Santoso menimpali lagi, masih menunggu surat edaran dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020