Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur akan memindahkan alokasi anggaran aspirasi dan pokok pikiran (pokir) untuk kepentingan pencegahan dan penanganan COVID-19.
 

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan saat dihubungi dari Samarinda,Sabtu mengatakan mayoritas dewan telah sepakat menggeser anggaran pokir untuk pencegahan dan penanganan virus berbahaya tersebut.

“Dewan sepakat dengan menggeser alokasi anggaran pokir masing-masing Rp200 juta. Jika ditotal 40 anggota dewan sebesar Rp8 miliar. Bahkan nanti bisa lebih,” kata Arfan.

Arfan mengatakan jadwal pertemuan selanjutnya adalah membahas pemindahan anggaran tersebut bersama dengan pemerintah daerah.

Termasuk rencana pemindahan anggaran APBD Kutim untuk penanganan COVID-19 yang sebesar Rp 40 miliar.

Pada dasarnya, lanjur Arfan, semua anggota dewan mendukung rencana pemindahan anggaran. Hanya saja mereka meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan penjelasan mengenai rencana tersebut.

“Karena kemungkinan kita lebih mendukung kalau ada relokasi anggaran yang lebih. Artinya kalau bisa lebih dari Rp40 miliar, karena penanganan virus ini betul-betul harus serius,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat Yulianus Palangiran menjelaskan masing-masing anggota dewan diusulkan untuk bisa menggeser alokasi anggaran usulan kegiatan oleh masyarakat.

Yakni, masing-masing anggota dewan Rp200 juta untuk penanggulangan wabah COVI-19 di Kutim.

“Kalau saya sangat setuju dengan hal ini. Karena kita saat ini dalam kondisi yang mengharuskan untuk mementingkan penanggulangan COVID-19. Jadi anggaran yang dialokasikan masing-masing Rp200 juta itu kalau dikumpulkan dari 40 anggota DPRD, jumlahnya paling tidak bisa mencapai Rp8 miliar. Itu bisa cukup efektif,” ucapnya.
 

Pewarta: Wardi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020