Nunukan, 1/5 (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, dr Andi Ahmad MKes meminta pengusaha air minum isi ulang untuk menjamin air yang diproduksinya higienis, memenuhi standar kesehatan serta layak dikonsumsi.

"Sebab air minum isi ulang ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Nunukan. Masyarakat tidak mau memasak lagi, mengingat air minum isi ulang ini sangat praktis dan biaya murah," katanya saat melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan Depot Air Minum di Hotel Marami, Kabupaten Nunukan, Selasa.

Pada intinya, katanya, Pemerintah Kabupaten Nunukan menginginkan masyarakat sehat, sehingga usaha air minum isi ulang yang marak di Nunukan juga harus memahami dan ikut bertanggung jawab terhadap air yang diproduksinya.

Aturan tentang produksi air minum isi ulang itu, kata dia, adalah bagaimana depot air minum memproduksi air minum yang layak konsumsi dan memenuhi standar higinies yang telah ditetapkan.

Kemudian, lanjut dia, usahanya memiliki legalitas dari instansi terkait agar terbebas dari tuntutan hukum pada suatu waktu.

Oleh karena itu, Andi Ahmad meminta pengusaha air minum agar tidak sekadar berpikir bisnis tetapi tetap memperhatikan kelayakannya.

Mengenai asosiasi pengusaha air minum sisi ulang yang telah dibentuk, ia meminta agar lebih solid lagi, serta tidak melakukan persaingan yang tidak sehat baik menyangkut kualitas produksinya maupun masalah harga.

"Penetapan peraturan perundang-undangan yang telah ada sekarang ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi pengusaha depot air minum," katanya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012