Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang 2019 menyidangkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sebanyak 11 kasus.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo saat ditemui, Rabu mengungkapkan, lembaganya menyidangkan 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dari jumlah perkara kejahatan seksual terhadap anak tersebut lanjut ia, sembilan kasus di antaranya telah diputus atau divonis dan dua perkara lainnya masih proses sidang.
"Vonis atau putusan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu paling tinggi hukuman 15 tahun penjara," tegas Anteng Supriyo.
Selain perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2019 juga menyidangkan 27 kasus narkoba.
Delapan perkara narkoba menurut Anteng Supriyo, sudah diputus atau divonis, sedangkan 19 kasus narkoba lainnya masih dalam proses sidang.
"Putusan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu paling tinggi sekitar sembilan tahun penjara," ujarnya.
Sementara total perkara pidana umum yang ditangani PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini sebanyak 171 perkara.
"Untuk perkara pidana umum hingga kini ada sekitar 171 perkara, dan sebanyak 137 perkara telah mendapat putusan atau vonis," jelas Anteng Supriyo.
Perkara pidana umum yang ditangani PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara kemungkinan masih bisa betrambah hingga akhir 2019.
"Kasus perkara pidana umum itu bisa saja bertambah karena masih menyisakan satu bulan lagi, jadi jumlah perkara pidana umum yang disidangkan nanti diketahui akhir 2019," ucap Anteng Supriyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo saat ditemui, Rabu mengungkapkan, lembaganya menyidangkan 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dari jumlah perkara kejahatan seksual terhadap anak tersebut lanjut ia, sembilan kasus di antaranya telah diputus atau divonis dan dua perkara lainnya masih proses sidang.
"Vonis atau putusan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu paling tinggi hukuman 15 tahun penjara," tegas Anteng Supriyo.
Selain perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2019 juga menyidangkan 27 kasus narkoba.
Delapan perkara narkoba menurut Anteng Supriyo, sudah diputus atau divonis, sedangkan 19 kasus narkoba lainnya masih dalam proses sidang.
"Putusan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu paling tinggi sekitar sembilan tahun penjara," ujarnya.
Sementara total perkara pidana umum yang ditangani PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini sebanyak 171 perkara.
"Untuk perkara pidana umum hingga kini ada sekitar 171 perkara, dan sebanyak 137 perkara telah mendapat putusan atau vonis," jelas Anteng Supriyo.
Perkara pidana umum yang ditangani PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara kemungkinan masih bisa betrambah hingga akhir 2019.
"Kasus perkara pidana umum itu bisa saja bertambah karena masih menyisakan satu bulan lagi, jadi jumlah perkara pidana umum yang disidangkan nanti diketahui akhir 2019," ucap Anteng Supriyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019