“Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui” menjadi ungkapan tepat menggambarkan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim memanfaatkan momentum monitoring dan evaluasi sosialisasi Program Kampung Iklim (Proklim+), DPMPD sekaligus melihat kondisi desa-desa di Kaltim.
“Kalau bisa dua-duanya jalan. Proklim+ jalan, tanggung jawab kita memastikan pembedayaan masyarakat dan pembangunan desa berjalan baik juga harus jalan,” ujar Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono saat memimpin apel pagi jajaran DPMPD Kaltim, Senin (2/12).
Dia menilai hal tersebut bisa dilakukan karena targetnya sama, 150 desa/kampung di wilayah Kaltim. Meskipun secara rinci 150 desa yang ditetapkan prioritas sebagai intervensi pemprov tidak sama persis dengan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari jumlah desa tersebut hanya 28 desa yang sama persis selebihnya beda hal itu wajar terjadi karena memang basis penentuan lokasinya yang berbeda.
Target Proklim+ desa dengan tutupan hutan, sementara target Pemprov Kaltim desa dengan status Indeks Desa Membangun (IDM) sangat tertinggal dan tertinggal yang mendekati status berkembang untuk ditingkatkan statusnya menjadi berkembang.
Secara umum dia melihat masih ada desa-desa yang perlu menjadi perhatian bersama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
“Masih banyak yang belum merdeka di kemerdekaan negeri ini. Masih ada desa yang kesulitan memperoleh akses jalan memadai, pelayanan pendidikan, kesehatan, termasuk jaringan telekomunikasi,” sebutnya.
Itu sebabnya, dia mewanti jajaran DPMPD agar membuka mata dan telinga lebar-lebar melihat dan mendengar kondisi masyarakat perdesaan Kaltim. Hasilnya diharap menjadi laporan dan disampaikan ke instansi terkait untuk menjadi perhatian bersama.
“Kalau terkait pendidikan, kurangnya apa bisa kita sampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pun demikian terkait kesehatan disampaikan ke Dinas Kesehatan. Dan yang menjadi kewenangan kita mendorong pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa segera didorong. Melibatkan Tenaga Pendamping Profesional agar mengawal perencanaan pembangunan desa menyasar program prioritas dimaksud,” katanya.
Sedangkan monev sendiri merupakan rogram kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dengan Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelaksanaan kegiatan koordinasi dan sosialisasi telah dituntaskan.
DPMPD secara paralel melaksanakan dua kegiatan yang menjadi tanggung jawab sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) ini, yakni sosialisasi dan monev proklim dari awal September dan berakhir Oktober 2019.
Sosialisasi dibagi dua regional, yakni regional satu untuk wilayah PPU, Paser, dan Berau, serta regional dua untuk wilayah Kutim, Kukar, Kubar, dan Mahulu. Sosialisasi menyasar 150 desa lokasi Proklim yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai peserta.
Kemudian dilanjutkan secara serentak melaksanakan monev untuk melihat langsung desa lokasi proklim. Mengukur tingkat pemahaman dan komitmen kepala desa, tokoh adat, maupun masyarakat desa terkait pelaksanaan proklim di desanya. Monevpun dibagi dalam dua gelombang karena ada perpanjangan batas akhir pelaksanaan kegiatannya hingga akhir Desember 2019
Harapannya saat tim lain turun lapangan untuk Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), para pihak terkait sudah faham dan siap terlibat melaksanakan Proklim.
Uktuk diketahui, Proklim merupakan program pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Faslity (FCPF) Carbon Fund yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020-2024 di seluruh Kaltim dengan total kawasan berhutan sebesar (12,7 juta hektare). Dari jumlah kawasan hutan tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program kampung iklim akan mempertahankan 6,5 juta hektare kawasan berhutan di 150 Desa/Kampung.
Komitmen RI yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Pemerintah Indonesia menargetkan menurunkan emisi sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Referensi Emisi di Kalimantan Timur dari Tahun 2020-2024 sebesar 342 juta tCO2e (Karbon), di mana 73 persen dari kegiatan Deforestasi, 21 persen dari Degradasi hutan, 2 persen dari kehilangan mangrove, 2 persen dari Dekomposisi gambut dan 3 persen dari Kebakaran hutan.
Sementara Target Tingkat referensi Emisi Tahunan Kalimantan Timur sebesar 68,4 juta tCO2e. (Kondisi saat ini). Melalui Program Kampung Iklim ini diharapkan mampu menurunkan emisi sebesar 86,3 juta tCO2e, atau menurunkan sebesar 25 persen dari referensi emisi. Penurunan emisi setelah dikurangi penyangga sebesar 61,3 juta tCO2e.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019