Penyusunan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru mencapai 80 persen dan ditekankan harus rampung hingga Februari 2020.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui, Rabu menegaskan, organisasi perangkat daerah (OPD) diberi waktu menyelesaikan penyusunan Anjab dan ABK hingga Februari 2020.

Arahan penyusunan Anjab dan ABK di setiap OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dimulai sejak 2018.

Namun hingga kini baru 80 persen penyusunan Anjab dan ABK pegawai yang diserahkan kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana atau Ortal Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Masih banyak pegawai yang belum mengerjakan Anjab dan ABK, pimpinan OPD kurang memberi perhatian terhadap penyusunan Anjab dan ABK itu," ujarnya.

Surat edaran mengenai penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja pegawai telah diberikan kepada setiap OPD atau SKPD lebih kurang empat kali, tegas Alimuddin.

Tetapi lanjut ia, masih ada beberapa oknum pegawai yang belum mengerjakan penyusunan Anjab dan ABK tersebut, serta kurang dipedulikan masing-masing pimpinan SKPD.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan batas waktu hingga tiga bulan ke depan kepada seluruh pegawai untuk menyelesaikan penyusunan Anjab dan ABK tersebut.

"Kami target tiga bulan atau sampai Februari 2020 proses penyusunan Anjab dan ABK pegawai harus selesai, Kami juga instruksikan kepada Bagian Ortal supaya digaris merah agar ada perhartian dari pegawai," ucap Alimuddin.

Analisa jabatan dan analisa beban kerja pegawai itu akan menentukan kebutuhan pegawai di masing-masing OPD atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penyusuan Anjab dan ABK pegawai tersebut juga sekaligus sebagai persiapan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat mengenai penghapusan eselonisasi di kalangan pegawai.  

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019