Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menilai Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa menjadi media positif membangun komunikasi dan peningkatan pemahaman penggunaan Dana Desa secara optimal.
 

Karenanya dia meminta agar Pemerintah Pusat kembali menggelar kegiatan serupa dengan nuansa berbeda dan berskala besar.

“Langkah awal kita akan diskusikan dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim merumuskan kegiatan seperti ini dengan melibatkan kepala desa, lurah, pendamping desa, termasuk camat,” sebut Jauhar saat memberi masukan dan saran pada Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa, di Balikpapan, Rabu (9/10).

Dia merasa perlu melibatkan lurah hingga camat karena kedepan lurah juga bakal dihadapkan permasalahan tatakelola pengelolaan keuangan seiring diberikan kucuran Dana Kelurahan. Meskipun besarannya hanya sekitar Rp350juta perkelurahan tidak sebesar Dana Desa.

Menurut Jauhar perlu penguatan aspek hukum agar pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan tidak dihadapkan permasalahan.

Menyikapi itu, Jaksa Agung Muda Intelejen, Jan S Maringka menyambut baik masukan yang disampaikan. Pola pendekatan seperti itu kata dia perlu terus dibangun sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Apalagi Kaltim ditunjuk sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara. Ini bisa sekaligus sebagai bagian upaya mengawal pemindahan IKN,” tukasnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019