Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, akan melakukan normalisasi enam sungai di sejumlah kecamatan untuk mengurangi risiko banjir yang hampir setiap tahun terjadi.
"Normalisasi sungai pada 2012 ini untuk mengurangi risiko banjir akibat meluapnya air sungai yang dipenuhi material lumpur dan pasir," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rory Taufani, Kamis.
Keenam sungai yang direncanakan akan dinormalisasi adalah Sungai Murung di Kecamatan Sangatta Utara, Sungai Redan di Kecamatan Teluk Pandan. Kemudian, Sungai Masalap di Kecamatan Telen, Sungai Gemuan di Kecamatan Kaubun, Sungai Senambah di Kecamatan Muara Bengkal serta Sungai Kabo di Kecamatan Sangatta Utara.
Anggaran yang akan diperuntukan untuk proyek itu, menurut Rory Taufani yang didampingi Kepala Bidang Pengairan Riajib, sebesar Rp7,8 miliar, termasuk untuk biaya perencanaan, pengawasan, serta biaya operasional dari APBD II Kutai Timur Tahun Anggaran 2012.
"Pembenahan atau normalisasi maupun rehabilitasi sungai-sungai ini nantinya diharapkan mengurangi dampak meluapnya air pada musim hujan," katanya.
Normalisasi itu, katanya, tahun ini harus segera dilakukan dan prioritas, sebab jika dibiarkan semakin lama sedimentasi tanah di sekitar sungai tersebut akan semakin tinggi.
Dua sungai lainnya yang juga diusulkan dinormalisasi adalah Sungai Sangatta dan sungai Kecamatan Bengalon, tetapi anggarannya bersumber APBD I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Dua sungai itu anggarannya merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan terakhir kali dilakukan normalisasi pada tahun anggaran 2002 dan tahun 2007 lalu," katanya.
Dikatakan Rory, untuk normalisasi Sungai Sangatta dan Bengalon dibutuhkan anggaran sekitar Rp105 milair dan itu usulannya sudah diajukan ke pemerintah provinsi.
"Kami butuh anggaran sebesar Rp105 miliar untuk melakukan proyek normalisasi dua sungai dengan panjang 29 kilometer itu," katanya.
Rory mengatakan Sungai Sangatta dan Bengalon masuk dalam wilayah sungai lintas kabupaten dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 tahun 2006 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai, dimana tanggung jawab pengelolaanya ada pada Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, Sungai Sangatta dan Bengalon masuk dalam wilayah lintas kabupaten dalam kriteria sungai karangan. Dimana wewenang pengelolannya dilakukan oleh Provinsi Kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Normalisasi sungai pada 2012 ini untuk mengurangi risiko banjir akibat meluapnya air sungai yang dipenuhi material lumpur dan pasir," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rory Taufani, Kamis.
Keenam sungai yang direncanakan akan dinormalisasi adalah Sungai Murung di Kecamatan Sangatta Utara, Sungai Redan di Kecamatan Teluk Pandan. Kemudian, Sungai Masalap di Kecamatan Telen, Sungai Gemuan di Kecamatan Kaubun, Sungai Senambah di Kecamatan Muara Bengkal serta Sungai Kabo di Kecamatan Sangatta Utara.
Anggaran yang akan diperuntukan untuk proyek itu, menurut Rory Taufani yang didampingi Kepala Bidang Pengairan Riajib, sebesar Rp7,8 miliar, termasuk untuk biaya perencanaan, pengawasan, serta biaya operasional dari APBD II Kutai Timur Tahun Anggaran 2012.
"Pembenahan atau normalisasi maupun rehabilitasi sungai-sungai ini nantinya diharapkan mengurangi dampak meluapnya air pada musim hujan," katanya.
Normalisasi itu, katanya, tahun ini harus segera dilakukan dan prioritas, sebab jika dibiarkan semakin lama sedimentasi tanah di sekitar sungai tersebut akan semakin tinggi.
Dua sungai lainnya yang juga diusulkan dinormalisasi adalah Sungai Sangatta dan sungai Kecamatan Bengalon, tetapi anggarannya bersumber APBD I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Dua sungai itu anggarannya merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan terakhir kali dilakukan normalisasi pada tahun anggaran 2002 dan tahun 2007 lalu," katanya.
Dikatakan Rory, untuk normalisasi Sungai Sangatta dan Bengalon dibutuhkan anggaran sekitar Rp105 milair dan itu usulannya sudah diajukan ke pemerintah provinsi.
"Kami butuh anggaran sebesar Rp105 miliar untuk melakukan proyek normalisasi dua sungai dengan panjang 29 kilometer itu," katanya.
Rory mengatakan Sungai Sangatta dan Bengalon masuk dalam wilayah sungai lintas kabupaten dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 tahun 2006 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai, dimana tanggung jawab pengelolaanya ada pada Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, Sungai Sangatta dan Bengalon masuk dalam wilayah lintas kabupaten dalam kriteria sungai karangan. Dimana wewenang pengelolannya dilakukan oleh Provinsi Kaltim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012