Samarinda, (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, berhasil membongkar penimbunan 20,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Arief Prapto kepada wartawan, Kamis malam menyatakan, pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi terkait antisipasi terjadinya penimbunan menjelang kenaikan harga BBM.
"Dalam kurun waktu tiga hari kami berhasil mengungkap penimbunan BBM dari beberapa lokasi di Samarinda," ungkap Arief Prapto.
Pada Senin (12/3) sekitar pukul 16.20 Wita, polisi berhasil mengungkap penimbunan 12 ton solar di sebuah gudang di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan.
Di tempat ini polisi berhasil menyita satu unit mobil tangki, 11 tandon yang masing-masing berisi satu ton solar, dua tandon masing-masing berisi 500 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter solar, mesin penyedot serta 21 buah buku nota penjualan BBM ilegal.
Polisi juga menangkap pemilik solar ilegal bernama Muhammad Nur (28).
Selanjutnya, pada Rabu (14/3) Polresta Samarinda berhasil menyita 5,4 ton solar yakni, tiga tandon masing-masing berisi 5.000 liter solar, dua tandon masing-masing berisi 200 liter solar, dua jerigen berisi 70 liter solar dan dua buah alkon.
Polisi juga mengamankan Heriyadi (35) pemilik solar yang ditemukan di jalan poros Samarinda-Bontang tersebut.
Kemudian pada Rabu sore Satuan Intelkam Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM di Jalan Bengen, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.
Selain menangkap pemilik BBM ilegal bernama Andi Abdul Kadir (37), polisi juga menyita tiga ton solar yang terdiri dari, 12 drum berisi masing-masing 200 liter, 10 jerigen dengan masing-masing berisi 30 liter solar serta satu tandong berisi 300 liter solar.
"Ketiga pemilik solar ilegal itu saat ini telah kami amankan di Polresta Samarinda dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 53 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 480 KUHP," katanya.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini untuk menyelidiki kemungkinan solar tersebut dijual ke beberapa perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, solar yang ditimbun itu merupakan BBM bersubsidi dan kemungkinan akan dijual ke industri. Namun, secara pastinya kami masih akan terus mengembangkannya," ungkap Arief Prappto.
Dari pantauan, lokasi penimbunan solar yang berhasil diungkap polisi berada di areal sebuah perusahaan tambang batubara.
Bahkan, untuk mencapai lokasi penimbunan perjalanan ditempuh hingga lebih dua jam dari Kota Samarinda dengan melalui jalur houling perusahaan batu bara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Arief Prapto kepada wartawan, Kamis malam menyatakan, pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi terkait antisipasi terjadinya penimbunan menjelang kenaikan harga BBM.
"Dalam kurun waktu tiga hari kami berhasil mengungkap penimbunan BBM dari beberapa lokasi di Samarinda," ungkap Arief Prapto.
Pada Senin (12/3) sekitar pukul 16.20 Wita, polisi berhasil mengungkap penimbunan 12 ton solar di sebuah gudang di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan.
Di tempat ini polisi berhasil menyita satu unit mobil tangki, 11 tandon yang masing-masing berisi satu ton solar, dua tandon masing-masing berisi 500 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter solar, mesin penyedot serta 21 buah buku nota penjualan BBM ilegal.
Polisi juga menangkap pemilik solar ilegal bernama Muhammad Nur (28).
Selanjutnya, pada Rabu (14/3) Polresta Samarinda berhasil menyita 5,4 ton solar yakni, tiga tandon masing-masing berisi 5.000 liter solar, dua tandon masing-masing berisi 200 liter solar, dua jerigen berisi 70 liter solar dan dua buah alkon.
Polisi juga mengamankan Heriyadi (35) pemilik solar yang ditemukan di jalan poros Samarinda-Bontang tersebut.
Kemudian pada Rabu sore Satuan Intelkam Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM di Jalan Bengen, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.
Selain menangkap pemilik BBM ilegal bernama Andi Abdul Kadir (37), polisi juga menyita tiga ton solar yang terdiri dari, 12 drum berisi masing-masing 200 liter, 10 jerigen dengan masing-masing berisi 30 liter solar serta satu tandong berisi 300 liter solar.
"Ketiga pemilik solar ilegal itu saat ini telah kami amankan di Polresta Samarinda dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 53 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 480 KUHP," katanya.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini untuk menyelidiki kemungkinan solar tersebut dijual ke beberapa perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, solar yang ditimbun itu merupakan BBM bersubsidi dan kemungkinan akan dijual ke industri. Namun, secara pastinya kami masih akan terus mengembangkannya," ungkap Arief Prappto.
Dari pantauan, lokasi penimbunan solar yang berhasil diungkap polisi berada di areal sebuah perusahaan tambang batubara.
Bahkan, untuk mencapai lokasi penimbunan perjalanan ditempuh hingga lebih dua jam dari Kota Samarinda dengan melalui jalur houling perusahaan batu bara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012