Sebanyak 5.829 warga pemasyarakatan narapidana dan anak Lembaga Pemasyarakatan se Kaltim dan Kaltara menerima remisi umum dalam rangka HUT ke 74 Kemerdekaan RI.
Rinciannya sebanyak 5.753 menerima remisi umum I atau pengurangan masa tahanan 1-6 bulan dan sebanyak 76 orang menerima remisi umum II atau bebas pada 17 Agustus 2019.
Khusus wilayah Kaltim, penyerahan remisi dilakukan Gubernur Kaltim, Isran Noor atas nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Lapas Kelas II A Samarinda, Jumat (16/8).
Dalam sambutan tertulisnya, Menteri Hukum dan HAM mengingatkan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak dimaknai sebatas pemberian hak warga pemasyarakatan.
"Tapi merupakan apresiasi bagi yang berhasil menunjukan perilaku baik, meningkatkan kuailtas dan kompetensi diri untuk hidup mandiri dalam mengembangan ekonomi nasional saat kembali ke masyarakat," katanya.
Bagi penerima remisi umum, khususnya remisi bebas dia berharap bisa taat dan patuh pada hukum dan norma saat kembali ke masyarakat.
“Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan menjalani hidup di masyarakat. Jadilah insan taat hukum dan berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” serunya.
Disisi lain, dia menyebut kondisi lapas dan rutan mendapat perhatian pemerintah. Kelebihan penghuni di atas 100 persen menjadi penyebab terjadinya masalah. Diantaranya banyak peredaran gelap narkoba, penyalagunaan ponsel, pungutan liar, dan lainnya masih banyak lagi.
Namun demikian kelebihan warga binaan menjadi potensi mendukung gerakan ekonomi kratif melalui program binaan pemasyarakatan.
“Pembinaan kemandirian dan kepribadaan menjadi tolok ukur keberhasilan pembinaan mencetak generasi yang bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional,” katanya.
Karenanya jajaran pemasayarakatan diajak meningkatkan kinerja dan mengubah pola pikir bekerja harus mengikuti perkembangan pemasyarakatan.
Sementara Kakanwil Kemenhumham Kaltim, Yudi Kurniadi mengatakan remisi diberikan kepada mereka yang taat kepada ketentuan.
“Ini salah satu apresiasi kita bagi warga binaan yang dapat merubah perilaku selama menjadi warga binaan,” katanya.
Gubernur Isran menyerahkan remisi umum secara simbolis dengan didampingi Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Kakanwil Kemenhumham Kaltim, Yudi Kurniadi, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Asisten Administrasi Umum, Fathul Halim, Ka Lapas Kelas II Samarinda, dan Kepala OPD lingkup Kaltim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019