Untuk menghindari kerusakan arsip milik negara, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Paser mengidentifikasi arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


Dari  47 OPD yang ada, sebanyak 5  OPD yang diprioritaskan yaitu Badan  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) dan Dinas Perikanan. 

"Sementara ada 5 OPD yang kami fokuskan identifikasi arsipnya, tujuannya  untuk melindungi dan mengamankan arsip-arsip di dinas tersebut agar tidak rusak dan hilang," kata Kasi Akuisisi dan deposit Kearsipan DKP Paser Marwan Natsir di Tanah Grogot, Kamis (27/6).

Marwan mengatakan, terdapat berapa jenis arsip milik negara yang perlu dilindungi diantaranya arsip vital, arsip inaktif, dan arsip aktif.

Dimaksud arsip vital kata Marwan adalah  arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional OPD. Jika dokumen atau arsip vital hilang, maka arsip tersebut akan sulit digantikan sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan OPD.

“Arsip tersebut merupakan aset OPD yang tidak dapat diperbaharui dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atau hilang,” ucapnya.

DKP Paser menurut Marwan saat ini sedang melakukan pendataan dan penentuan arsip yang memenuhi kriteria seabgai arsif vital.

"Nanti ada formulir arsip yang harus diisi setiap OPD. Di formulir itu harus diisi arsip-arsip dan dokumen penting. Termasuk arsip aset milik daerah," pungkas Marwan.

Kewajiban mengelola arsip pemerintah ini, merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009. Pemerintah, dalam hal ini DKP, harus menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

“Termasuk arsip aset-aset daerah yang harus dijaga. Informasinya, nilai aset Pemkab Paser sekitar Rp2 triliun lebih,” pungkas Marwan. (MC kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019