Samarinda, (ANTARA News Kaltim)- Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pelintasan Jalan Umum, maka perusahaan pertambangan (batu bara) dan perkebunan di daerah itu wajib membangun jalan sendiri.
"Tujuannya agar kendaraan bertonase besar milik perusahaan dilarang melintasi jalan umum, yakni merusak jalan pemerintah. Hal itu sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2011 yang diterbitkan 16 Juni 2011," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, HM Yadi Robyan Noor di Samarinda, Kamis.
Pergub adalah pedoman pelaksanaan tata cara pemberian izin pelintasan pemanfaatan jalan umum, baik di jalan nasional atau jalan provinsi di wilayah Kaltim, agar tertib administrasi dan tertib hukum dalam pemanfaatannya.
Apabila ada pertusahaan tambang atau perkebunan yang melintasi jalan umum, maka harus sesuai dengan Pergub ini, sehingga diharuskan membuat perlintasan membuat jalan sendiri di atasnya atau di bawah jalan umum yang ada.
Pergub tersebut juga mengatur bahwa status jalan umum yang diatur dalam peraturan meliputi, jalan nasional yang dibangun dengan menggunakan sumber dana APBN atau APBD, yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan strategis nasional dan jalan tol.
Sedangkan jalan provinsi atau didanai APBD Kaltim adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi.
Pemanfaatan jalan umum diatur, bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan dengan beberapa syarat.
Syarat itu di antaranya, tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, tidak merusak, menghancurkan, dan membahayakan konstruksi jalan umum.
Selain itu, bersedia mengamankan dan memelihara jalan umum yang dimanfaatkan, mengembalikan kondisi konstruksi ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pedoman teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tata cara pemberian izin pelintasan jalan umum diatur, bahwa setiap badan usaha yang memiliki jalan untuk mengangkut hasil produksi yang melintasi jalan umum dengan jangka waktu tertentu, wajib memperoleh izin pelintasan jalan umum yang dikeluarkan gubernur.
Bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin pelintasan jalan umum.
Terkait dengan itu, Roby mengimbau kepada pihak terkait di kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi Pergub tersebut, dengan harapan masyarakat dapat memahami isi Pergub, sehingga bisa melakukan pengawasan bersama-sama pemerintah daerah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Tujuannya agar kendaraan bertonase besar milik perusahaan dilarang melintasi jalan umum, yakni merusak jalan pemerintah. Hal itu sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2011 yang diterbitkan 16 Juni 2011," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, HM Yadi Robyan Noor di Samarinda, Kamis.
Pergub adalah pedoman pelaksanaan tata cara pemberian izin pelintasan pemanfaatan jalan umum, baik di jalan nasional atau jalan provinsi di wilayah Kaltim, agar tertib administrasi dan tertib hukum dalam pemanfaatannya.
Apabila ada pertusahaan tambang atau perkebunan yang melintasi jalan umum, maka harus sesuai dengan Pergub ini, sehingga diharuskan membuat perlintasan membuat jalan sendiri di atasnya atau di bawah jalan umum yang ada.
Pergub tersebut juga mengatur bahwa status jalan umum yang diatur dalam peraturan meliputi, jalan nasional yang dibangun dengan menggunakan sumber dana APBN atau APBD, yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan strategis nasional dan jalan tol.
Sedangkan jalan provinsi atau didanai APBD Kaltim adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi.
Pemanfaatan jalan umum diatur, bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan dengan beberapa syarat.
Syarat itu di antaranya, tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, tidak merusak, menghancurkan, dan membahayakan konstruksi jalan umum.
Selain itu, bersedia mengamankan dan memelihara jalan umum yang dimanfaatkan, mengembalikan kondisi konstruksi ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pedoman teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tata cara pemberian izin pelintasan jalan umum diatur, bahwa setiap badan usaha yang memiliki jalan untuk mengangkut hasil produksi yang melintasi jalan umum dengan jangka waktu tertentu, wajib memperoleh izin pelintasan jalan umum yang dikeluarkan gubernur.
Bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin pelintasan jalan umum.
Terkait dengan itu, Roby mengimbau kepada pihak terkait di kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi Pergub tersebut, dengan harapan masyarakat dapat memahami isi Pergub, sehingga bisa melakukan pengawasan bersama-sama pemerintah daerah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012