Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) menyampaikan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa, setelah somasi tidak diindahkan.


Gugatan tersebut berkenaan dengan penanganan tumpahan minyak yang terjadi pada 31 Maret 2018 lampau di perairan Teluk Balikpapan. Pada perisitiwa itu minyak yang menyembur dari pipa yang patah di dasar laut menggenang di kawasan seluas 129,872 km persegi atau 49,8 mil persegi, dan kebakaran yang terjadi di pusat genangan minyak menewaskan 5 orang pemancing dan nelayan.

Gugatan ditujukan kepada Wali Kota Balikpapan, Bupati Penajam Paser Utara, juga Gubernur Kaltim, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami ingin kepastian hukum atas penanganan tumpahan minyak tersebut dan jaminan agar petaka serupa tidak terulang lagi,” kata kuasa hukum Kompak Fathul Huda Wiyashadi.

Fathul menjelaskan, kepastian hukum yang dimaksud adalah para tergugat menjalankan semua yang diamanahkan undang-undang sesuai kewenangannya untuk memulihkan seperti semula semua yang terdampak.

Dalam gugatan ini misalnya, Kompak menuntut pembentukan peraturan daerah (perda) Rencana Zonasi Wilayah Perairan Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP-3), pembentukan perda Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang mencakup sistem peringatan dini, pengawasan terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian LHK kepada Pertamina Refinery Unit V yang merupakan pemilik pipa yang patah dan minyak yang tumpah, kemudian pemulihan lingkungan serta audit lingkungan, dan pengujian sumber pangan segar berupa ikan, kepiting, dan lainnya yang berasal dari Teluk Balikpapan.

“Kalau itu semua dijalankan oleh mereka yang berwenang ini maka akan ada jaminan peristiwa tumpahan minyak tak akan terjadi lagi di Balikpapan ini,” tandas Fathul Huda Wiyashadi.

Sekira pukul 02.00 dinihari 31 Maret 2018 tersebut, pipa penyalur minyak mentah di dasar Teluk Balikpapan tersangkut jangkar kapal berbendera Panama, MV Ever Judger. Manuver kapal kemudian mematahkannya yang membuat minyak mentah menyembur ke luar.

Pada pukul 03.00 bau minyak mentah sudah sampai ke pemukiman warga di Kampung Baru. Nelayan yang pulang melaut juga melaporkan hal yang sama. Sampai pukul 11.00 siang, minyak yang terkumpul di perairan sekitar 1,5 mil di depan kilang minyak Pertamina RU V menyala, membuat api membara dan asap hitam setinggi ratusan meter.

Kebakaran itu kemudian diketahui makan korban 5 orang. Dua ditemukan hari itu juga, 3 lainnya dalam 3 hari hingga Senin 2 April 2018. Minyak terapung-apung dan mengotori pantai di sisi Balikpapan dan Penajam hingga jarak 60 km. Minyak juga lengket di pohon-pohon mangrove. Korban lain yang jatuh adalah satu individu pesut betina dewasa yang ditemukan terdampar di pantai di belakang kantor DPRD Balikpapan.

"Masyarakat di Penajam dan Balikpapan Barat mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak yang keras," kata Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) KLHK Tri Bangun Laksana.

Hari keempat pascakejadian, masih ditemukan lapisan minyak di perairan, tiang-tiang dan kolong rumah penduduk di Kelurahan Margasari, Kelurahan Kampung Baru Ulu, dan Kelurahan Kampung Baru Ilir, serta Kelurahan Kariangau. Seluruh kelurahan di Balikpapan Barat ini memiliki perairan Teluk Balikpapan di sisi selatannya.

Dampak lain, sebanyak 162 perahu nelayan tidak bisa dipakai melaut, begitu juga dengan rengge, alat tangkap ikan, yang tercemar minyak. Selama lebih kurang 2 minggu para nelayan tidak bisa mencari nafkah karena itu.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019