Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur telah memasang spanduk penolakan narkoba di sejumlah wilayah di kota yang mendapat cap sebagai "kampung narkoba".
Pemasangan spanduk besar bertuliskan penolakan warga kampung terkait peredaran narkoba, menurut Ketua BNNK Samarinda Hj Siti Zaekhomsyah, Jumat, menyusul telah puluhan kali petugas BNNP Kaltim, BNNK Samarinda dan aparat kepolisian melakukan penindakan, namun peredaran narkoba di wilayah tersebut tidak pernah putus.
"Sepekan lalu telah dilakukan penindakan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi Kaltim Gang Kampung Pulau Indah Jl Kesejahteraan yang dikenal sebagai kawasan rawan narkoba, namun faktanya masih ada praktik jual beli narkoba di wilayah tersebut," kata Siri.
Upaya untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, lanjut Siti, saat ini BNNK Samarinda memasang spanduk promotif mengajak warga dua RT di Gang Pulau Indah, yaitu RT 34 dan RT 36 untuk bersama-sama menolak peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, sudah ada 8 titik pemasangan spanduk, di antaranya berbunyi, "Kami warga RT 34 dan RT 36 malu disebut kampung narkoba", ada juga yang bertuliskan "Sholatlah sebelum disholati, taubatlah dari narkoba melalui rehabilitasi", dan masih ada kampanye promotif lain yang dipasang oleh Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Samarinda.
"Kawasan ini mendapat atensi dari Kepala BNNP, karena termasuk kawasan rawan. Untuk selalu mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba, kami memasangi spanduk," ujarnya pula.
Pemasangan spanduk di kawasan rawan ini, BNNK Samarinda dan BNNP Kaltim dibantu oleh jajaran Kelurahan Temindung Permai. Babinsa, Babinkamtibnas, Ketua RT setempat dan warga ikut membantu pemasangan spanduk tersebut.
Menurut Siti, pemasangan spanduk ini diharapkan tidak menjadi seremonial, tetapi masyarakat juga ikut mendukung upaya yang dilakukan oleh BNN.
"Jangan kemudian setelah dipasang besoknya hilang. Karena itu semua pihak harus ikut menjaga dan mengingatkan warga sekitar," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019