Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Samarinda, Asli Nuryadin mengingatkan para orang tua untuk tidak memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu atau sekolah yang dianggap berprestasi, karena sekolah berprestasi hanyalah persepsi masyarakat akibat sekolah tersebut muridnya sering juara.
"Sekolah yang katanya berprestasi itu hanya anggapan sebagian orang, mungkin karena sekolah itu sudah lama sehingga banyak yang mengenal, atau mungkin karena muridnya sering juara ketika lomba," ujar Kadisdik Asli Nuryadin di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.
Hal itu ia sampaikan karena saat ini memasuki pendaftaran siswa baru mulai jenjang SD hingga SMA dan yang sederajat, dan selama ini banyak orang tua yang memaksakan kehendak agar anaknya bisa diterima di sekolah tertentu.
Apalagi saat ini aturannya sudah ketat, yakni lebih mengutamakan zonasi sehingga nilai bukan lagi menjadi hal utama yang harus diperhatikan dalam penerimaan siswa baru. Dalam aturan ini, diterapkan 90 persen sistem zonasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahkan telah mengeluarkan aturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019. Berdasarkan aturan ini, maka hal yang menjadi perhatian pihak sekolah adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
"Penerapan sistem zonasi ini, meski ada calon siswa yang kelurahannya berbeda dengan kelurahan di sekolah yang dituju, bahkan meski berbeda kecamatan pun, asalkan jarak dari rumah calon siswa ke sekolah berdekatan, maka siswa yang mendaftar itu harus diterima," tutur Asli.
Aturan sistem zonasi ini diperkuat melalui Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Melalui aturan ini, maka sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota 5 persen, kemudian untuk di luar zona calon siswa baru yang di dalamnya siswa pindahan dan anak guru setempat, ada 5 persen sisanya.
Adanya aturan ini, maka manajemen sekolah harus teliti mendata alamat calon siswa baru dan lebih mengutamakan anak yang terdekat dengan sekolah, karena jika ini diabaikan, bisa jadi di belakang hari ada masyarakat yang komplain dan menganggap sekolah tersebut tidak adil.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Sekolah yang katanya berprestasi itu hanya anggapan sebagian orang, mungkin karena sekolah itu sudah lama sehingga banyak yang mengenal, atau mungkin karena muridnya sering juara ketika lomba," ujar Kadisdik Asli Nuryadin di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.
Hal itu ia sampaikan karena saat ini memasuki pendaftaran siswa baru mulai jenjang SD hingga SMA dan yang sederajat, dan selama ini banyak orang tua yang memaksakan kehendak agar anaknya bisa diterima di sekolah tertentu.
Apalagi saat ini aturannya sudah ketat, yakni lebih mengutamakan zonasi sehingga nilai bukan lagi menjadi hal utama yang harus diperhatikan dalam penerimaan siswa baru. Dalam aturan ini, diterapkan 90 persen sistem zonasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahkan telah mengeluarkan aturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2019. Berdasarkan aturan ini, maka hal yang menjadi perhatian pihak sekolah adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
"Penerapan sistem zonasi ini, meski ada calon siswa yang kelurahannya berbeda dengan kelurahan di sekolah yang dituju, bahkan meski berbeda kecamatan pun, asalkan jarak dari rumah calon siswa ke sekolah berdekatan, maka siswa yang mendaftar itu harus diterima," tutur Asli.
Aturan sistem zonasi ini diperkuat melalui Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Melalui aturan ini, maka sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota 5 persen, kemudian untuk di luar zona calon siswa baru yang di dalamnya siswa pindahan dan anak guru setempat, ada 5 persen sisanya.
Adanya aturan ini, maka manajemen sekolah harus teliti mendata alamat calon siswa baru dan lebih mengutamakan anak yang terdekat dengan sekolah, karena jika ini diabaikan, bisa jadi di belakang hari ada masyarakat yang komplain dan menganggap sekolah tersebut tidak adil.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019