Badan Narkotika  Nasional Kota (BNNK) Samarinda kembali menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu seberat 5 gram dan mengamankan seseorang  berinisial SP (23) warga Kabupaten Berau .


"SP ditangkap dan diamankan  saat akan mengambil paket narkoba di sekitar jalan Dr Soetomo Samarinda, Jumat ,"kata Kepala BNNK Samarinda, Hj Siti Zaekhomsyah di Samarinda Minggu.

Tersangka SP yang tinggal di Mes Putra Mahakam Ampu (PMA) Jalan  Mugirejo ,Kelurahan  Mugirejo ,Kecamatan  Samarinda Utara  tersebut  mengaku di hubungi beberapa orang melalui panggilan call friend .

"DiIa disuruh  mengambil paketan di salah satu Ruko sekitaran Jalan Dr Soetomo Samarinda,  transaksinya semakin terbuka. Dilakukan ditempat umum dan pada waktu sore hari waktu jalanan ramai, "Kata Siti Zaekhomsyah .

 Siti menjelaskan  dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram. Untuk mengelabui petugas  sabu  tersebut di masukkan dalam kemasan isi ulang vape (rokok elektrik).

Menurutnya  saat ini BNNK Samarinda masih  melakukan proses pengembangan, penyidik masih mendalami pemilik dan pemesan barang.

"Kesimpulan awal tersangka hanya sebagai perantara, sehingga masih perlu didalami lagi  untuk proses pengembangan," ujar Siti Zaekhomsyah.

Pewarta: Rhd

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019