Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda kembali menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu seberat 5 gram dan mengamankan seseorang berinisial SP (23) warga Kabupaten Berau .
"SP ditangkap dan diamankan saat akan mengambil paket narkoba di sekitar jalan Dr Soetomo Samarinda, Jumat ,"kata Kepala BNNK Samarinda, Hj Siti Zaekhomsyah di Samarinda Minggu.
Tersangka SP yang tinggal di Mes Putra Mahakam Ampu (PMA) Jalan Mugirejo ,Kelurahan Mugirejo ,Kecamatan Samarinda Utara tersebut mengaku di hubungi beberapa orang melalui panggilan call friend .
"DiIa disuruh mengambil paketan di salah satu Ruko sekitaran Jalan Dr Soetomo Samarinda, transaksinya semakin terbuka. Dilakukan ditempat umum dan pada waktu sore hari waktu jalanan ramai, "Kata Siti Zaekhomsyah .
Siti menjelaskan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram. Untuk mengelabui petugas sabu tersebut di masukkan dalam kemasan isi ulang vape (rokok elektrik).
Menurutnya saat ini BNNK Samarinda masih melakukan proses pengembangan, penyidik masih mendalami pemilik dan pemesan barang.
"Kesimpulan awal tersangka hanya sebagai perantara, sehingga masih perlu didalami lagi untuk proses pengembangan," ujar Siti Zaekhomsyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019