Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser   mendesak perusahaan kelapa sawit di daerah itu  agar  bermitra atau menjalin kerja sama dengan para petani kelapa sawit setempat.
 

Upaya tersebut dilakukan  agar  petani dapat menjual hasil produksi mereka ke perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Timur.

"Harapan kami, perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan petani,”  kata Ketua SPKS Paser Iwan Himawan kepada sejumlah awak media di Tanah Grogot, Senin (25/3)

Menurut dia, salah satu syarat kemitraan adalah  berbentuk koperasi.   Namun dari  14 koperasi  yang  mengajukan  kemitraan  belum satu pun diterima.

Kabupaten Paser sebelumnya  telah mengeluarkan  Peraturan Daerah (Perda)  Nomor  9  Tahun 2018 tentang  tata  niaga dan pembatasan angkutan buah sawit.   Salah satu isi dalam Perda tersebut  mengatur masalah  kemitraan petani dengan perusahaan.

"SPKS berharap perusahaan dapat mematuhi dan menjalankan peraturan daerah ini,” katanya.

Menurutnya untuk memperlancar proses kemitraan,  SPKS  siap  menyediakan data petani kalau perusahaan ingin data petani sawit.

"SPKS  juga akan bekerjasama dengan  Dinas Pertanian untuk membantu petani mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu persyataran yang diatur dalam Perda,” kata Iwan.

Sementara itu,  Sabarudin  Kepala Departeman Riset Nasional SPKS mengatakan mewujudkan kesejahteraan para petani sawit  diperlukan sinergitas antara petani, perusahaan, dan Pemerintah Daerah.

"Salah satu yang menjadi   fokus SPKS  adalah pendampingan kepada petani di  3 kecamatan di Kabupaten Paser  untuk mendapatkan sertifiaksi  ISPO  dan  RSPO.  Pendampingan mulai dari pemetaan kebun untuk STDB  sampai pada memperkenalkan petani untuk mengelola sawit secara berkelanjutan, sesuai  dengan  visi   negara untuk sawit Indonesia," tegas  Sabarudin. (MC Kominfo Paser).

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019