Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berpendapat, masih terbuka lebar peluang pembentukan Bank Umum Syariah atau Bank Kalimantan Syariah seperti yang diwacanakan oleh wakil gubernur setempat.
"Peluangnya jelas masih sangat terbuka dan dari sisi perkembangan juga bagus karena mayoritas penduduk kita adalah Muslim, jadi dari sisi pengembangan usaha tentu akan saling membutuhkan," ujar Kepala BI KPw Provinsi Kaltim, Muhammad Nur di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan itu ketika dihubungi setelah mendarat di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, setelah bertolak dari Bandara Melalan, Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Soal perizinan dan hal lain yang terkait dengan teknis pendiriannya, lanjut Nur, tentu harus berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, namun dari sisi peluang usaha, potensinya untuk berkembang masih luas.
Untuk mewujudkan ini, perlu dilakukan pendekatan dengan manajemen Bankaltimtara yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), yakni Bankaltim Syariah, sehingga lembaga keuangan yang masih berbentuk unit usaha ini akan bertranformasi menjadi Bank Umum Syariah, tidak sebatas unit usaha.
Menurutnya, dalam perbankan syariah harus mencetak produk yang berlandaskan pada prinsip ekonomi syariah, yakni harus menghindari sistem riba dan menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas yang diharamkan berdasarkan hukum syariah.
Untuk mencapai keberhasilan itu, setidaknya ada tiga poin yang harus dipenuhi. Pertama adalah SDM yang berkompeten, kedua adalah perlu didukung teknologi agar bisa bersaing dengan teknologi yang kini sudah dimiliki perbankan konvensional, dan yang ketiga adalah harus didukung dengan permodalan besar.
Ia menjelaskan, SDM mumpuni di perbankan syariah itu tidak sama dengan SDM di perbankan konvensional, karena sebenarnya produk dalam perbankan syariah cukup banyak dan masing-masing produk memiliki keunggulan dan harus berlandaskan prinsip syariah.
Misalnya, di perbankan syariah ada produk Al-Wadiah (titipan murni), Mudharabah (titipan yang dapat dikelola), Al-Mujaraah (pinjaman modal untuk petani), Al-Mujaraah (petani yang dapat pinjaman akan mengembalikan modal dengan prinsip bagi hasil).
Dalam perbankan syarih juga ada empat produk untuk jual beli, antara lain Bai Al-Murabahah (kredit berbasis syariah), yakni bank membeli barang yang dipesan pembeli, kemudian menjualnya, selanjutnya pembeli dapat membayar kontan atau kredit.
"Saat ini produk dalam perbankan syariah di Kaltim, bahkan Indonesia umumnya masih terbatas. Kalau soal produk perbankan syariah, kita masih kalah dengan Malaysia. Untuk mendongkrak perekembangan perbankan syariah sekaligus melengkapi produk inilah, maka diperlukan SDM yang kompeten," ujar Nur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019