Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, terkait kerja sama bantuan hukum, bidang hukum perdata dan tata usaha.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Selasa (12/3) oleh Kajari Kutim Mulyadi bersama 10 OPD yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag).
Kemudian Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Sosial.
Disaksikan Bupati Kutim Ismunandar didampingi Seskab Irawansyah dan Kepala Bagian Hukum Setkab Waluyo Heryawan.
Bupati Ismunandar meminta kepada OPD yang menandatangani MoU untuk memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan hukum yang diberikan Kejari Kutim. Karena menurutnya dengan adanya pengacara negara tentunya dapat membantu persoalan khusus dibidang perdata dan tata usaha Negara.
Seperti persoalan yang berkaitan dengan surat keputusan (SK), Perda serta kebijakan yang dikeluarkan Pemkab. Sedangkan bidang perdata seperti persoalan tanah dan lahan.
"Saya minta dengan MoU ini, mari kita bekerja dengan baik. Bekerja sesuai SOP-nya. Kalau kita sudah bekerja dengan tupoksi jangan kita yang salah malah minta pengacara. Jadi (sebaiknya) kita bisa konsultasi dulu kepada pengacara negara," pinta orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.
Diharapkan OPD dapat meminta masukan dahulu sebelum bertindak. Setidaknya bisa meminta pendapat hukum terlebih dahulu kepada Kejari Kutim. Sehingga tidak salah mengambil keputusan atau kebijakan.
"Intinya jangan sampai salah dalam bertindak," tegas Ismu.
Sebelumnya Kajari Kutim Mulyadi menjelaskan, kesepakatan MoU ini merupakan tupoksi bagian kejaksaan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Dipasal 30 Ayat 2 yang menyatakan jaksa dan pengacara negara dalam hal ini kejaksaan atas surat kuasa khusus dapat mewakili pemerintah.
"Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Pemkab," jelas Mulyadi.
Dikatakan, kerja sama ini menjadi legal standing ketika OPD menghadapi hukum perdata dan tata usaha negara dengan meminta bantuan hukum. Yakni yang diwakili oleh pengacara negara dengan surat kuasa khusus.
Sebelumnya sudah ada beberapa OPD yang melakukan kerjasama serupa seperti PU, Dinas Pendidikan dan beberapa instansi lainnya. (hms10)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Selasa (12/3) oleh Kajari Kutim Mulyadi bersama 10 OPD yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag).
Kemudian Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Sosial.
Disaksikan Bupati Kutim Ismunandar didampingi Seskab Irawansyah dan Kepala Bagian Hukum Setkab Waluyo Heryawan.
Bupati Ismunandar meminta kepada OPD yang menandatangani MoU untuk memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan hukum yang diberikan Kejari Kutim. Karena menurutnya dengan adanya pengacara negara tentunya dapat membantu persoalan khusus dibidang perdata dan tata usaha Negara.
Seperti persoalan yang berkaitan dengan surat keputusan (SK), Perda serta kebijakan yang dikeluarkan Pemkab. Sedangkan bidang perdata seperti persoalan tanah dan lahan.
"Saya minta dengan MoU ini, mari kita bekerja dengan baik. Bekerja sesuai SOP-nya. Kalau kita sudah bekerja dengan tupoksi jangan kita yang salah malah minta pengacara. Jadi (sebaiknya) kita bisa konsultasi dulu kepada pengacara negara," pinta orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.
Diharapkan OPD dapat meminta masukan dahulu sebelum bertindak. Setidaknya bisa meminta pendapat hukum terlebih dahulu kepada Kejari Kutim. Sehingga tidak salah mengambil keputusan atau kebijakan.
"Intinya jangan sampai salah dalam bertindak," tegas Ismu.
Sebelumnya Kajari Kutim Mulyadi menjelaskan, kesepakatan MoU ini merupakan tupoksi bagian kejaksaan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan.
Dipasal 30 Ayat 2 yang menyatakan jaksa dan pengacara negara dalam hal ini kejaksaan atas surat kuasa khusus dapat mewakili pemerintah.
"Tujuan perjanjian kerja sama ini untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Pemkab," jelas Mulyadi.
Dikatakan, kerja sama ini menjadi legal standing ketika OPD menghadapi hukum perdata dan tata usaha negara dengan meminta bantuan hukum. Yakni yang diwakili oleh pengacara negara dengan surat kuasa khusus.
Sebelumnya sudah ada beberapa OPD yang melakukan kerjasama serupa seperti PU, Dinas Pendidikan dan beberapa instansi lainnya. (hms10)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019