Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menggerebek loket penjualan narkoba di Gang Karya Muharam, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (30/1).
Loket penjualan narkoba beromzet puluhan juta rupiah itu berupa rumah sewa bangsalan lima pintu yang disewa atas nama Rizki yang menjadi target karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada peristiwa penggerebekan loket tersebut jajaran BNNK Samarinda hanya berhasil mengamankan dua orang penjaga loket atas nama Taufik (19) dan Irfan (22).
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu siap jual sebanyak 10 poket seberat 11.22 gram serta uang hasil penjualan narkoba.
"Ini modus penjualan narkoba untuk kesekian kali nya yang kita ungkap dengan menggunakan rumah sewaan," kata Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah,SH di Samarinda,Rabu.
Ia mengatakan modus penjualan narkoba dengan loket rumah sewaan, sebenarnya mudah dideteksi jika para pemilik rumah sewaan mau peduli dengan pemberantasan narkoba.
"Jangan hanya asal usaha rumah sewaannya laku. Seharusnya pemilik juga mencek siapa yang menyewa dan digunakan untuk apa,"tegasnya.
Siti Zaekhomsyah mengungkapkan bahwa untuk tahun 2019 BNNK Samarinda selain fokus pada pemberantasan juga akan menyasar Kecamatan Samarinda Seberang melalui seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat menggencarkan sosialisasi.
"Tujuannya adalah agar masyarakat semakin peduli dengan permasalahan narkoba di lingkungan sekitarnya,"ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Loket penjualan narkoba beromzet puluhan juta rupiah itu berupa rumah sewa bangsalan lima pintu yang disewa atas nama Rizki yang menjadi target karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada peristiwa penggerebekan loket tersebut jajaran BNNK Samarinda hanya berhasil mengamankan dua orang penjaga loket atas nama Taufik (19) dan Irfan (22).
Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu siap jual sebanyak 10 poket seberat 11.22 gram serta uang hasil penjualan narkoba.
"Ini modus penjualan narkoba untuk kesekian kali nya yang kita ungkap dengan menggunakan rumah sewaan," kata Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah,SH di Samarinda,Rabu.
Ia mengatakan modus penjualan narkoba dengan loket rumah sewaan, sebenarnya mudah dideteksi jika para pemilik rumah sewaan mau peduli dengan pemberantasan narkoba.
"Jangan hanya asal usaha rumah sewaannya laku. Seharusnya pemilik juga mencek siapa yang menyewa dan digunakan untuk apa,"tegasnya.
Siti Zaekhomsyah mengungkapkan bahwa untuk tahun 2019 BNNK Samarinda selain fokus pada pemberantasan juga akan menyasar Kecamatan Samarinda Seberang melalui seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat menggencarkan sosialisasi.
"Tujuannya adalah agar masyarakat semakin peduli dengan permasalahan narkoba di lingkungan sekitarnya,"ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019