Samarinda (Antaranews Kaltim) - Rumah Sakit Islam ( RSI) Samarinda berpeluang untuk dibuka kembali, setelah Gubernur Kaltim Isran membuka lampu hijau untuk beroprasinya Rumah Sakit yang tertelak di Jl Gurami Samarinda itu.

Izin operasi Rumah Sakit sudah berjalan 30 tahun lebih itu sempat tidak diperpanjang akibat perseteruan antara yayasan pengolala Rumah Sakit dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dimasa Pemerintahan Gubernur Awang Faroek Ishak.

Niat Pemprov Kaltim membuka kembali Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda perlahan menemui titik terang setelah aset tanah dan gedung milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu akan dikelola oleh yayasan RSI dalam bentuk sewa. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fathul Halim kepada awak media di Samarinda, Sabtu mengatakan, Pemprov Kaltim bakal mengacu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menetapkan besaran sewa lahan dan gedung kepada Yayasan Rumah Sakit Islam Samarinda.

"Nilai sewa belum. Ada dasar penghitungan, bisa pakai apraisal bisa pakai NJOP. Tapi kami mungkin ini pakai NJOP, karena ini untuk masyarakat ada fungsi sosialnya, jadi tidak mungkin terlalu tinggi," kata Fathul Halim.

Fathul menilai mekanisme sewa lebih tepat ketimbang pinjam pakai, pasalnya pinjam pakai hanya bisa dilakukan  sesama pemerintah atau instansi vertikal. 

Fathul menjelaskan berdasarkan NJOP dan bangunan yang masih menjadi aset Pemprov Kaltim itu,  akan dilakukan penilaian ulang. 

"Kita hitung luas tanah berapa, bangunan berapa. Yang penting ada kesepakatan dulu. Ada berbagai bentuk kerjasama," ucapnya.

Menurut Fathul, Pemprov Kaltim tidak menambahkan prosentase keuntungan terkait sewa lahan dan bangunan. 

"Prosentase keuntungan tidak ada. Itu ada kalau mekanismenya kerjasama pemanfaatan. Tapi sewanya tetap masuk kas daerah. Ini bayar sewa aja," kata Fathul. 

Untuk Memorandum Of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman saat ini sedang diproses. Ditargetkan akan rampung paling lambat akhir bulan Januari 2019.

"Kalau pengelolaan dan ijin operasional, itu sepenuhnya dari Yayasan (RSIS). Ketentuannya 5 tahun bisa diperpanjang," tegasnya. (*)
 

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019