Penajam (Antaranews Kaltim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupaya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui retribusi pengurusan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan KIR.

"Segala potensi pendapatan daerah kami optimalkan, kendati nilainya tidak terlalu besar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan, ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Jumlah kendaraan wajib KIR angkutan umum maupun truk yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara terdata lebih kurang 5.000 unit.

Kendaraan bermotor wajib KIR tersebut tegas Ady Irawan, harus melakukan uji kelayakan atau pengurusan pengujian kendaraan bermotor setiap enam bulan sekali.

"Untuk biaya retribusi pelayanan KIR atau pengujian kendaraan bermotor itu hanya sebasar Rp40.000 untuk satu unit kendaraan bermotor," ungkapnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara juga tengah mendata kendaraan bermotor dengan plat nomor daerah Jakarta yang beroperasi di daerah setempat.

Menurut Ady Irawan, instansinya telah bersurat kepada kepolisian untuk meminta data kendaraan bermotor dengan plat nomor daerah Jakarta tersebut.

"Puluhan kendaraan bermotor wajib KIR berplat nomor daerah Jakarta beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara," ujarnya.

Rencananya Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Ady Irawan, akan menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pengujian kendaraan bermotor.

"Kami akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung Jakarta, jadi kendaraan berplat nomor daerah Jakarta wajib KIR yang ada di wilayah Penajam Paser Utara bisa melakukan uji KIR di daerah ini," jelasnya.

Dari kerja sama uji KIR tersebut tambah Ady Irawan, ada pembagian hasil retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dapat meningkatkan PAD dari sektor retribusi.(*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018