Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memenangkan gugatan sengketa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Kinibalu, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda,Kamis
Dalam putusan PTUN yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Wisudawan Hamadi, majelis hakim memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda untuk menerbitkan IMB masjid di Lapangan Kinibalu.
Humas PTUN Samarinda Herry Abduh membenarkan telah dikabulkan permohonan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) provinsi tersebut, dan?yang menjadi termohon adalah DPMPTSP Kota Samarinda. "Permohonannya dikabulkan," kata Herry, usai sidang.
Menurut Herry, perkara IMB masjid di Lapangan Kinibalu bukanlah gugatan, namun dalam kategori perkara fiktif positif.
Herry menjelaskan, permohonan perkara fiktif positif ini dilakukan manakala pemohon tak kunjung mendapatkan izin yang diminta, kendati telah memenuhi semua persyaratan.
"Contohnya saya mau bangun rumah. Perlu IMB sebagai legalitas. Maka saya masukkan permohonan ke DPMPTSP. Tentunya dengan menyertakan syarat-syarat," kata Herry.
Ia menambahkan setelah waktu yang ditentukan, ternyata permohonan yang diminta tak kunjung diterbitkan oleh dinas bersangkutan, sehingga pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan.
"Semua dinas ada SOP (standar operasional prosedur), jika syarat lengkap izin harus terbit paling lama 15 hari kerja setelah permohonan masuk," katanya lagi.
Namun bila sudah lewat batas waktu itu, sebetulnya permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Namun, pengajuan IMB tersebut tak kunjung terbit dan Dinas PUTR pun mengajukan permohonan ke PTUN.
"Setelah diuji di pengadilan, majelis hakim berpendapat permohonan pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan amarnya," kata Herry.
Pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu selama ini belum kunjung mengantongi IMB.
Pemkot Samarinda beralasan belum bisa menerbitkan IMB lantaran belum ada persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB tidak mengeluarkan rekomendasi lantaran masih ada polemik di masyarakat dalam rencana pembangunan masjid tersebut.
Lokasi pembangunan Masjid Kinibalu menggunakan lahan di Lapangan Kinibalu yang dinilai banyak pihak mempunyai nilai historis.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Dalam putusan PTUN yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Wisudawan Hamadi, majelis hakim memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda untuk menerbitkan IMB masjid di Lapangan Kinibalu.
Humas PTUN Samarinda Herry Abduh membenarkan telah dikabulkan permohonan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) provinsi tersebut, dan?yang menjadi termohon adalah DPMPTSP Kota Samarinda. "Permohonannya dikabulkan," kata Herry, usai sidang.
Menurut Herry, perkara IMB masjid di Lapangan Kinibalu bukanlah gugatan, namun dalam kategori perkara fiktif positif.
Herry menjelaskan, permohonan perkara fiktif positif ini dilakukan manakala pemohon tak kunjung mendapatkan izin yang diminta, kendati telah memenuhi semua persyaratan.
"Contohnya saya mau bangun rumah. Perlu IMB sebagai legalitas. Maka saya masukkan permohonan ke DPMPTSP. Tentunya dengan menyertakan syarat-syarat," kata Herry.
Ia menambahkan setelah waktu yang ditentukan, ternyata permohonan yang diminta tak kunjung diterbitkan oleh dinas bersangkutan, sehingga pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan.
"Semua dinas ada SOP (standar operasional prosedur), jika syarat lengkap izin harus terbit paling lama 15 hari kerja setelah permohonan masuk," katanya lagi.
Namun bila sudah lewat batas waktu itu, sebetulnya permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Namun, pengajuan IMB tersebut tak kunjung terbit dan Dinas PUTR pun mengajukan permohonan ke PTUN.
"Setelah diuji di pengadilan, majelis hakim berpendapat permohonan pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan amarnya," kata Herry.
Pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu selama ini belum kunjung mengantongi IMB.
Pemkot Samarinda beralasan belum bisa menerbitkan IMB lantaran belum ada persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB tidak mengeluarkan rekomendasi lantaran masih ada polemik di masyarakat dalam rencana pembangunan masjid tersebut.
Lokasi pembangunan Masjid Kinibalu menggunakan lahan di Lapangan Kinibalu yang dinilai banyak pihak mempunyai nilai historis.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018