Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN untuk Provinsi Kalimantan Timur pada 2015-2018 mencapai Rp2,2 triliun dan terserap untuk berbagai kegiatan, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.

"Dari nilai itu, DD khusus untuk tahun 2018 senilai Rp731,69 miliar yang disalurkan dalam tiga tahap. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang disalurkan dua tahap," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa.

Ia melanjutkan, DD tahun ini dicairkan tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 20 Persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen dengan periode Januari, Maret, dan Juli untuk masing-masing tahap.

Menurutnya, dana transfer daerah dan DD diharapkan dapat lebih terfokus dan terarah guna meningkatkan dan menguatkan kapasitas fiskal daerah, sekaligus untuk menyejahterahkan dan memakmurkan masyarakat di desa.

Ia juga mengatakan bahwa dalam hal penyaluran dan Pengelolaan DD, sejumlah pihak yang terkait dan turut bertanggung jawab dalam keberhasilannya antara lain kepala desa, camat, dinas pemberdayaan masyarakat tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi.

Untuk itu ia terus mengingatkan kepada semua pihak memastikan dan mengawal penyaluran sekaligus pengelolaan DD tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat, terhindar dari ptaktik korupsi maupun bentuk penyimpngan lainnya.

Fendi mengingatkan kepada semua kepala desa mengelola keuangan DD sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendamping Profesional Desa juga diminta terus mengawal dalam pemanfaatan DD.

Mantan Kepala Diskominfo Kaltim ini menggarisbawahi bahwa dalam penggunaan DD harus melibatkan partisipasi masyarakat baik mulai perencanaan melalui musyawarah, maupun dalam pelaksanaan kegiatan dengan maksud hal ini menjadi sarana edukasi dalam menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa.

"Saya minta seluruh kepala desa dapat memanfaatkan dan menjaga semua aset pembangunan yang telah ada. Kemudian dibuatkan peraturan untuk pengelolaan aset desa," ucap Fendi.

Ia juga minta jajaran dinas pemberdayaan masyarakat mulai tingkat provinsi hingga kabupaten terus memberikan bimbingan program kepada kepala desa dan oerangkatnya, demikian pula kepada lembaga-lembaga desa lainnya, sehingga desa-desa se-Kaltim dapat menjadi unit pemerintahan terkecil yang mampu menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. (*)

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018