Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Sebanyak 15 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menandatangani kontrak Kinerja tahap pertama dengan Bupati Rita Widyasari sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah.

Usai penandatanganan kontrak kinerja tersebut di Tenggarong, Kukar, Bupati Rita Widyasari mengatakan, penetapan kinerja merupakan tekad dan janji rencana kinerja tahunan yang akan dicapai oleh pejabat di setiap SKPD.

"Dengan demikian, penetapan kinerja ini menjadi Kontrak kinerja yang harus diwujudkan oleh kepala SKPD sebagai penerima amanah dan pada akhir tahun akan dijadikan bahan evaluasi kinerja dan penilaian terhadap pejabat tersebut," katanya.

Dikatakannya, penetapan kinerja akan menggambarkan capaian kinerja  yang akan diwujudkan oleh suatu SKPD dalam suatu tahun sehingga dengan kontrak kinerja dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

"Kontrak kinerja ini juga sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah, sehingga program Gerbang Raja (Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera.red) bisa Berjalan dengan baik, sehingga terwujud Kukar yang sejahtera," kata Bupati Kukar.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Edy Damansyah dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan penandatanganan Penetapan Kinerja tahap pertama antara Bupati Rita dengan 15 Kepala SKPD Pemkab Kukar merupakan amanat dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang  Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparataur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Dalam peraturana tersebut instansi pemerintah diwajibkan menetapkan indikator kinerja utama (Key Performance Indicator) yang menggambarkan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.

Selain itu Dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 29/2010 pada Pasal 3, dijelaskan bahwa Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki.

Sedangkan Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama adalah untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Dia mengharapkan, penetapan kinerja itu bukanlah merupakan suatu simbolis saja tapi merupakan kewajiban Kepala SKPD untuk dapat melaksanakan dan mencapai target kinerja yang telah ditentukan.

"Hal tersebut tidak mudah, tapi untuk melakukan perubahan dan untuk mencapai setiap misi yang ada pada dokumen RPJMD, diperlukan pemikiran, pemahaman, kesadaran dan berbagai upaya dan strategi, serta kerja keras juga keikhlasan bekerja dari setiap Kepala SKPD beserta jajarannya," katanya.

Kelimabelas SKPD yang menandatangani Kontrak Kinerja tersebut Bappeda, BKD, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Badan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BLHD, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perkebunan, Dinas Perindagkop, dan BPMD dan akan dilanjutkan kesemua SKPD lainnya. (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011