Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu persetujuan Pemprov Kalimantan Timur tentang peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018, sebagai landasan hukum untuk pembayaran tunggakan utang ke pihak ketiga.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat ditemui di Penajam, Kamis mengatakan, peraturan kepala daerah itu telah selesai dibahas tinggal menunggu persetujuan sebagai dasar membayar utang mencapai Rp112 miliar.
"Informasi dari Badan Keuangan regulasi itu sudah selesai dibahas, dan selanjutnya dievaluasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ucapnya.
Menurut Tohar, pembayaran beban utang harus menggunakan peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 agar tidak menyalahi aturan.
"Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal menunggu nomor hasil evaluasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim," jelasnya.
Usulan peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD perubahan 2018 untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga tersebut telah disetujui Badan Anggaran DPRD pada 23 Maret 2018.
Selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi, sebelum peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 itu diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tanggungan utang yang belum terbayarkan pada 2017 dan harus segera dibayarkan pada 2018.
Anggaran yang diusulkan dalam peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 tersebut untuk membayar utang sekitar Rp112 miliar, yakni untuk program kegiatan 2017 lebih kurang Rp74 miliar, serta Bosda dan jaminan kesehatan sekisar Rp33 miliar.
Selain itu lanjut Tohar, juga ada kekurangan anggaran tahapan pemilihan kepala daerah yang belum disalurkan, di antaranya untuk Komisi Pemilihan Umum sekisar Rp400 juta dan Panitia Pengawas Pemilu sekitar Rp1 miliar.
"Pembayaran beban utang itu tinggal selangkah lagi, dan diprediksi paling lama pekan ketiga April 2018 berkas peraturan kepala daerah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya. (*)
Baca juga: TAPD Penajam diingatkan tagih dana kurang salur Rp130 miliar
Baca juga: DPRD Penajam setujui bayar utang Rp74 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar saat ditemui di Penajam, Kamis mengatakan, peraturan kepala daerah itu telah selesai dibahas tinggal menunggu persetujuan sebagai dasar membayar utang mencapai Rp112 miliar.
"Informasi dari Badan Keuangan regulasi itu sudah selesai dibahas, dan selanjutnya dievaluasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ucapnya.
Menurut Tohar, pembayaran beban utang harus menggunakan peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 agar tidak menyalahi aturan.
"Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal menunggu nomor hasil evaluasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim," jelasnya.
Usulan peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD perubahan 2018 untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga tersebut telah disetujui Badan Anggaran DPRD pada 23 Maret 2018.
Selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi, sebelum peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 itu diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tanggungan utang yang belum terbayarkan pada 2017 dan harus segera dibayarkan pada 2018.
Anggaran yang diusulkan dalam peraturan kepala daerah mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 tersebut untuk membayar utang sekitar Rp112 miliar, yakni untuk program kegiatan 2017 lebih kurang Rp74 miliar, serta Bosda dan jaminan kesehatan sekisar Rp33 miliar.
Selain itu lanjut Tohar, juga ada kekurangan anggaran tahapan pemilihan kepala daerah yang belum disalurkan, di antaranya untuk Komisi Pemilihan Umum sekisar Rp400 juta dan Panitia Pengawas Pemilu sekitar Rp1 miliar.
"Pembayaran beban utang itu tinggal selangkah lagi, dan diprediksi paling lama pekan ketiga April 2018 berkas peraturan kepala daerah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya. (*)
Baca juga: TAPD Penajam diingatkan tagih dana kurang salur Rp130 miliar
Baca juga: DPRD Penajam setujui bayar utang Rp74 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018