Jakarta (Antaranews) - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan kebanyakan kasus kekerasan seksual oleh oknum guru, dilakukan oleh guru mata pelajaran olahraga.

"Pada jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru mata pelajaran, antara lain bahasa Indonesia, olahraga bahkan pendidikan agama," kata Retno, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Sedangkan pada jenjang SD, karena umumnya bukan guru mata pelajaran melainkan guru kelas, kekerasan seksual yang terjadi dilakukan oleh guru yang berstatus sebagai wali kelas.

Beberapa kasus bahkan membuat warga sekolah terkejut dan tidak menyangka karena pelaku dikenal baik dan dekat dengan murid.

"Kasus di Jombang, pelaku dikenal sebagai guru yang rajin mendampingi kegiatan kesiswaan, menjadi imam shalat berjamaah dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya," katanya lagi.

Oknum guru pelaku kekerasan seksual biasanya memiliki beragam modus, seperti bujuk rayu dengan iming-iming diberi kesaktian dan pengobatan atau "rukiah".

"Murid dikatakan ada jin di tubuhnya dan oknum guru mengatakan bisa mengobati. Murid kemudian di suatu tempat, dikatakan jin itu ada bagian-bagian tubuh tertentu, sehingga murid diminta melepas pakaiannya. Saat itulah terjadi pencabulan," katanya.

Ada juga modus yang meminta murid membantu mengoreksi tugas, memasukkan nilai ke buku nilai bahkan berdalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan. (*)

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018