Penajam (Antaranews Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menindak tegas para pelaku penyelewengan bahan bakar minyak subsidi yang biasa membeli di stasiun pengisian bahan bakar umum atau agen penjualan minyak dan solar dengan menggunakan tangki modifikasi.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara Inspektur Dua Muhammad Ridho saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas pelaku "pengetapan" yang sering mengakali petugas SPBU atau APMS dengan menggunakan tangki modifikasi berukuran tertentu saat membeli BBM.

"Nama-nama itu menjadi target operasi kami," katanya menegaskan.

Ridho menegaskan, jika tertangkap, para pengetap akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Migas yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara.

"Tim Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara akan lebih rutin melakukan pengawasan di sejumlah SPBU dan APMS. Pokoknya kalau ditemukan pengetap menggunakan tangki modifikasi maupun jerigen, mereka langsung ditindak tegas, diproses dan ditahan," tambahnya.

Pada Senin (12/3) sore sekitar pukul 15.00 Wita, polisi Penajam Paser Utara menangkap seorang pelaku penyeleweangan BBM berinisial I (40 tahun) di Jalan Poros Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah.

"Kami menduga pelaku penyelewengan BBM yang tinggal di Kelurahan Penajam itu sudah lama beroperasi," ujar Ipda Ridho.

Pengungkapan kasus penyelewengan BBM itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di SPBU Kilometer 9 Nipah-Nipah sering melihat transaksi pembelian BBM melebihi batas.

Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Penajam Paser Utara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mencurigai sebuah kendaraan dengan nomor polisi KT 2236 AL sering keluar masuk SPBU untuk mengisi bahan bakar.

"Dengan dasar kecurigaan itu, polisi langsung menahan kendaraan roda empat yang dikemudikan  di depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara," jelas Ridho.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menemukan sekitar 200 liter minyak solar dalam tangki yang telah modifikasi, sehingga pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018