Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Balikpapan Ahmadi Aziz mengatakan pihaknya tidak terganggu atas penetapan tersangka terhadap anggota Panwaslu setempat Jumiko oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan penyelewengan dana Panwaslu 2014-2015.

"Kami tetap bekerja sebagaimana seharusnya untuk mengawal Pilkada Kaltim ini," kata Ahmadi Aziz di Balikpapan, Selasa.

Tahapan pilkada gubernur Kalimantan Timur sudah memasuki masa kampanye. Saat ini juga ada proses pendaftaran ulang pasangan calon dari Partai Golongan Karya dan Partai Nasional Demokrat.

Calon gubernur Sofyan Hasdam mendaftar ulang dengan calon wakil gubernur Rizal Effendi, menggantikan calon wakil gubernur Nusyirwan Ismail yang meninggal dunia pekan lalu.

Terkait kekurangan jumlah personel sebab Jumiko harus menjalani proses hukum tersebut, menurut Ahmadi, sedang dikonsultasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur.

Jumiko, mantan Ketua Panwaslu Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2018 oleh Kejari Balikpapan. Bersama dua orang lainnya, Jumiko diduga melakukan penyelewengan dana Panwaslu Balikpapan 2014-2015 dan merugikan negara sebesar Rp969 juta.

Jumiko sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Balikpapan pada Senin (5/3).

Dalam pemeriksaan tersebut jaksa mendalami hal-hal yang menjadi kerugian negara, yaitu berkenaan dengan pengeluaran untuk konsumsi, penyewaan kendaraan bermotor, dan pengadaan fasilitas kursi untuk acara-acara Panwaslu.

Sebagai tersangka Jumiko diperiksa selama 4 jam. Ia didampingi 2 pengacaranya, Dedi Wirawan dan Didi Setiawan.

"Saya datang memenuhi panggilan Kejaksaan," kata Jumiko saat tiba di Kejari Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Staal Kuda.

Kejari Balikpapan mulai menyidik kasus ini pada September 2017. Para jaksa sudah melakukan pemeriksaan kepada 22 saksi saat tahap penyelidikan. Saat itulah hasil penyidikan mengerucut pada 3 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Pada pemanggilan Senin (5/3) tersebut Jumiko mengaku masih diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi, untuk memberi kejelasan kasusnya," kata penasihat hukum Didi Setiawan. Kepada Jumiko diajukan 20 pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah sebesar Rp7 miliar tersebut. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018