Laham (Antaranews Kaltim) - Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sedang membuat draf peraturan kampung tentang larangan membuang sampah sembarangan baik ke sungai kecil maupun sungai besar seperti Sungai Mahakam.

"Sebelum peraturan kampung disahkan, tahun ini kami membuat tempat pembuangan akhir sampah dan membangun jalan menuju TPA ini, agar ketika peraturan ini terbit, kami telah memiliki solusi atas larangan membuang sampah sembarangan," ujar Petinggi Laham Yulianus Lawing, di Laham, Rabu.

Ia menuturkan bahwa TPA yang dibuat tersebut satu paket dengan pengadaan tong tempat sampah yang akan diletakkan di titik tertentu depan rumah warga, sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan TPA berikut puluhan unit tong sampahnya senilai Rp90 juta.

Sedangkan jalan yang dibangun menuju TPA memiliki volume panjang 230 meter x 4 meter x 50 cm. Total biaya yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) yang sumbernya dari dana desa untuk pembuatan jalan ini dengan nilai Rp257 juta.

Yulianus menuturkan bahwa pembuatan TPA dilakukan karena melalui musyawarah desa yang dilakukan baru-baru ini, perwakilan masyarakat sepakat bahwa mereka tidak ingin mengotori Sungai Mahakam dengan limbah dan sampah, karena selain terlihat jorok juga akan mencemari lingkungan.

Banyak alasan yang membuat warga sepakat untuk mengelola sampah rumah tangga tersebut, antara lain ia ingin mewujudkan kampung yang bersih dan sehat, karena kesehatan masyarakat akan tercapai jika lingkungannya bersih. Apalagi disadari bahwa lingkungan yang tidak sehat dapat memicu berbagai jenis penyakit.

"Alasan lainnya adalah kami tidak ingin saudara-saudara kami yang tinggal di hilir Sungai Mahakam menerima dampak buruk dari perlakuan kami di hulu yang suka membuang sampah ke sungai. Oke, kami di hulu tidak merasakan dampak sampah yang kami buang, tapi kasihan dengan saudara kita di hilir yang pastinya merasakan bagaimana dampak buruk limbah dari hulu," ujarnya pula.

Ia juga mengatakan bahwa untuk pengelolaan sampah, maka tiap titik disiapkan dua tong sampah, satu untuk sampah organik dan satu lagi untuk sampah non-organik, sehingga yang non-organik langsung dibuang ke TPA, sedangkan sampah organik akan diolah menjadi pupuk kompos.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018