Penajam (Antaranews Kaltim) -  Dua peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak bisa mencoblos atau tidak memiliki hak suara karena tercatat sebagai warga luar daerah.

"Dua peserta pilkada hampir dipastikan tidak bisa menyalurkan hak suaranya, karena sampai saat ini masih tercatat warga luar daerah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika dihubungi di Penajam, Minggu.

Kedua peserta pilkada itu adalah calon bupati Abdul Gafur Mas`ud dan cawabup Sofyan Nur yang sama-sama terdaftar sebagai penduduk Kota Balikpapan.

Sementara cawabup Fadly Imawan yang sebelumnya data kependudukannya tercatat di Kabupaten Paser, kini telah resmi terdaftar sebagai warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Untuk Abdul Gafur Mas`ud dan Sofyan Nur sampai saat ini belum melakukan kepengurusan surat pindah kependudukan," tambah Suyanto.

Namun demikian, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih memberikan kesempatan kepada dua peserta pilkada tersebut untuk mengurus surat pindah kependudukan paling lambat sebelum 26 Juni 2018.

"Mereka bisa mengurus surat pindah sebelum hari pemungutan suara," ujarnya.

Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara diikuti tiga pasangan calon, masing-masing Mustaqim MZ-Sofyan Nur yang diusung koalisi Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan diusung koalisi Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Idaman, Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pasangan ketiga adalah Abdul Gafur Mas`ud-Hamdam yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta didukung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018