Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) -  Pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bisa untuk mendukung pengembangan usaha yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa guna membangkitkan ekonomi kerakyatan di Kalimantan Timur.

"Dari 841 desa/kampung di Kaltim, terdapat 469 desa yang telah memiliki BUMDes sehingga CSR dan BUMDes bisa berkolaborasi mengembangkan ekonomi kerakyatan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi dihubungi dari Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, Kamis.

Jauhar turut menghadiri Forum Rembug CSR, Penandatanganan SK Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sektor Pertambangan, dan Pengukuhan Forum CSR Pertambangan Provinsi Kaltim yang berlangsung di Balikpapan.

Dalam kaitan pengembangan ekonomi melalui BUMDes, lanjutnya, terdapat berbagai jenjang yang saling mendukung karena di tingkat provinsi dan kabupaten ada tenaga ahli, begitu pula di tingkat kecamatan ada pendamping desa pemberdayaan dan pendamping desa teknik infrastruktur.

Kemudian di tingkat desa juga ada pendamping lokal desa, sehingga jika pemerintahan pada berbagai tingkatan dilibatkan bersama dengan para pendamping, diyakini kegitan CSR bisa lebih efektif dan tepat sasaran, yang pada akhirnya dapat mempercepat petumbuhan ekonomi hingga skala kawasan.

Pada forum itu, Jauhar juga mengusulkan agar DPMPD Kaltim dilibatkan aktif dalam Forum CSR Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sektor Pertambangan.

Harapannya adalah agar program CSR yang disalurkan dari sektor pertambangan untuk pemberdayaan masyarakat dapat bersinergi dengan program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, hingga pemerintah desa/kampung.

"Alhamdulillah usulan saya direspon positif oleh perwakilan Kementerian ESDM dan ketua Forum CSR Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sektor pertambangan," kata Jauhar.

Ia menambahkan, keterlibatan DPMPD pada Forum CSR bertujuan memberikan masukan yang tepat dengan kondisi sosial masyarakat setempat, karena setiap kabupaten, kecamatan, bahkan desa dalam satu kecamatan bisa berbeda karakter masyarakat maupun karakter alamnya.

Sedangkan DPMPD merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat, sehingga lembaga pemerintah ini banyak mengetahui kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kami ingin CSR Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat disalurkan tepat guna dan tepat sasaran agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bisa menunjang program pemberdayaan masyarakat yang belum tersentuh oleh pemerintah," ucap Jauhar.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018