Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Kalimantan Timur versi musyawarah nasional luar biasa mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Ketua DPD Partai Hanura Kaltim versi munaslub Herwan Susanto kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan proses hukum tersebut ditempuh seiring terbitnya SK DPP Partai Hanura pimpinan OSO Nomor: SKEP/431/DPP-HANURA/1/2018 yang memberikan mandat kepada Surpani sebagai Ketua DPD Partai Hanura Kaltim.
Melalui kuasa hukumnya Abdul Khalid dan Agustinus Arifjuwono, DPD Hanura Kaltim pimpinan Herwan Susanto telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dalam sengketa gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PN Samarinda," kata Herwan.
Dalam materi gugatannya, ada tiga orang yang dituntut yakni Ketua DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Sekjen Herry Lontung Siregar dan Ketua DPD Partai Hanura Kaltim Surpani.
Menurut Herwan, DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding juga telah mengajukan sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M-HH-01-AH-11.01 Tahun 2018 yang mengesahkan kepengurusan Partai Hanura pimpinan OSO.
"Selama proses hukum berjalan dan belum ada kekuatan hukum tetap, maka pihak terkait diharapkan menunda proses hukum dan politik," ujar Herwan.
Namun faktanya, DPP Partai Hanura pimpinan OSO telah mengeluarkan SK terbaru yang memberikan mandat kepada Surpani sebagai Ketua Partai Hanura Kaltim.
"Harusnya Pak Oesman Sapta Odang menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak menerbitkan SK baru," tambahnya.
Herwan berharap sengketa hukum yang didaftarkan di PN Samarinda bisa dihormati oleh semua pihak, terutama pemerintah dan kelembagaan lainya.
"Kami berharap kepada kepala daerah, DPRD, KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda segala pengajuan administrasi dan hal lain dari pengurus Hanura Kaltim versi Surpani," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Ketua DPD Partai Hanura Kaltim versi munaslub Herwan Susanto kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan proses hukum tersebut ditempuh seiring terbitnya SK DPP Partai Hanura pimpinan OSO Nomor: SKEP/431/DPP-HANURA/1/2018 yang memberikan mandat kepada Surpani sebagai Ketua DPD Partai Hanura Kaltim.
Melalui kuasa hukumnya Abdul Khalid dan Agustinus Arifjuwono, DPD Hanura Kaltim pimpinan Herwan Susanto telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dalam sengketa gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PN Samarinda," kata Herwan.
Dalam materi gugatannya, ada tiga orang yang dituntut yakni Ketua DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Sekjen Herry Lontung Siregar dan Ketua DPD Partai Hanura Kaltim Surpani.
Menurut Herwan, DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding juga telah mengajukan sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M-HH-01-AH-11.01 Tahun 2018 yang mengesahkan kepengurusan Partai Hanura pimpinan OSO.
"Selama proses hukum berjalan dan belum ada kekuatan hukum tetap, maka pihak terkait diharapkan menunda proses hukum dan politik," ujar Herwan.
Namun faktanya, DPP Partai Hanura pimpinan OSO telah mengeluarkan SK terbaru yang memberikan mandat kepada Surpani sebagai Ketua Partai Hanura Kaltim.
"Harusnya Pak Oesman Sapta Odang menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak menerbitkan SK baru," tambahnya.
Herwan berharap sengketa hukum yang didaftarkan di PN Samarinda bisa dihormati oleh semua pihak, terutama pemerintah dan kelembagaan lainya.
"Kami berharap kepada kepala daerah, DPRD, KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda segala pengajuan administrasi dan hal lain dari pengurus Hanura Kaltim versi Surpani," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018