Penajam (Antaranews Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas aparatur sipil negara selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018.
"Kami akan awasi PNS (pegawai negeri sipil) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) dan yang ikut politik praktis," tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Daud Yusuf, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten agar tidak terlibat dalam perhelatan pilkada.
"Itu salah satu upaya Panwaslu dalam pengawasan agar mereka tidak terlibat politik praktis," ujar Daud Yusuf.
Penekanan soal netralitas ASN menjadi fokus panwaslu, karena salah satu calon peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan petahana, yakni Wakil Bupati Mustaqim MZ yang berpasangan dengan Sofyan Nur (putra Bupati Yusran Aspar).
Selain dilarang menjadi tim sukses, ASN juga dilarang berpolitik praktis dan terlibat langsung dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.
Jika ada ASN yang melanggar, lanjut Daud, pasti akan diproses sesuai kategori pelanggaran yang dilakukannya. Panwaslu bersama pemerintah kabupaten akan melakukan kesepahaman kerja sama terkait pengawasan itu.
Ia menjelaskan, apabila ada laporan masyarakat atau panitia pengawas menemukan ASN terlibat politik, Panwaslu akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberlakukan larangan bagi ASN berswafoto atau foto bersama dengan calon kepala daerah, kemudian menampilkan foto itu di media sosial.
Dalam surat edaran Kemenpan-RB teranggal 27 Desember 2017 dan mulai berlaku 1 Januari 2018 itu menyebutkan, ancaman sanksi disiapkan bagi PNS atau ASN yang melanggar kebijikan tersebut, mulai sanksi administratif hingga pemecatan.
Daud Yusuf meminta masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran pilkada, termasuk keterlibatan PNS atau ASN berpolitik kepada Panwaslu, paling lambat tujuh hari sejak terjadinya pelanggaran dengan disertai bukti dan saksi.
Selain melakukan pengawasan pada pemilihan bupati dan wakil bupati, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Timur yang digelar bersamaan pada 27 Juni 2018. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kami akan awasi PNS (pegawai negeri sipil) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) dan yang ikut politik praktis," tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Daud Yusuf, ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten agar tidak terlibat dalam perhelatan pilkada.
"Itu salah satu upaya Panwaslu dalam pengawasan agar mereka tidak terlibat politik praktis," ujar Daud Yusuf.
Penekanan soal netralitas ASN menjadi fokus panwaslu, karena salah satu calon peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan petahana, yakni Wakil Bupati Mustaqim MZ yang berpasangan dengan Sofyan Nur (putra Bupati Yusran Aspar).
Selain dilarang menjadi tim sukses, ASN juga dilarang berpolitik praktis dan terlibat langsung dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.
Jika ada ASN yang melanggar, lanjut Daud, pasti akan diproses sesuai kategori pelanggaran yang dilakukannya. Panwaslu bersama pemerintah kabupaten akan melakukan kesepahaman kerja sama terkait pengawasan itu.
Ia menjelaskan, apabila ada laporan masyarakat atau panitia pengawas menemukan ASN terlibat politik, Panwaslu akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberlakukan larangan bagi ASN berswafoto atau foto bersama dengan calon kepala daerah, kemudian menampilkan foto itu di media sosial.
Dalam surat edaran Kemenpan-RB teranggal 27 Desember 2017 dan mulai berlaku 1 Januari 2018 itu menyebutkan, ancaman sanksi disiapkan bagi PNS atau ASN yang melanggar kebijikan tersebut, mulai sanksi administratif hingga pemecatan.
Daud Yusuf meminta masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran pilkada, termasuk keterlibatan PNS atau ASN berpolitik kepada Panwaslu, paling lambat tujuh hari sejak terjadinya pelanggaran dengan disertai bukti dan saksi.
Selain melakukan pengawasan pada pemilihan bupati dan wakil bupati, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Timur yang digelar bersamaan pada 27 Juni 2018. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018