Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur akan menerapkan aturan ketat kepada bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur 2018, salah satunya terkait dengan pembatasan jumlah massa pendukung atau simpatisan.
Komisioner KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah dihubungi Antara di Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa KPU telah memutuskan untuk membatasi masa pendukung cagub-cawagub maksimal 50 orang yang bisa masuk ruangan pada saat penyerahan berkas pencalonan.
"Mereka harus dilengkapi dengan tanda pengenal khusus dari panitia, termasuk juga para jurnalis yang meliput, hal ini kita terapkan supaya proses pendaftaran ini bisa berlangsung dengan aman, tertib dan lancar," kata Rudiansyah.
Meski demikian, pihaknya memberikan toleransi kepada para pendukung cagub-cawagub untuk hadir di Sekretariat KPU Kaltim, meskipun tidak semuanya bisa masuk di Gedung Utama KPU Kaltim.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan yakni Kepolisian dan TNI untuk menjaga dan mengamankan selama kami menjalankan tahapan Pilgub 2018," terang Rudi.
Menurut Rudi, pendaftaran resmi cagub-cawagub Katim melalui jalur partai politik akan dibuka oleh KPU mulai 8-10 Januari 2018 di Sekretariat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.
Ia mengatakan, bahwa semua bakal calon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilgub 2018, wajib memenuhi persyaratan calon dan pencalonan.
"Persyaratan calon adalah terkait dengan syarat pribadi yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan syarat pencalonan adalah terkait dengan dukungan partai politik pengusung," papar Rudi.
Untuk berkas pencalonan akan diverifikasi pada saat penyerahan berkas di Sekretariat KPU, dan bila tidak lengkap maka secara otomatis pendaftaranya akan ditolak.
Untuk berkas pencalonan harus dipenuhi oleh para bakal cagub-cawagub paling lambat tanggal 10 Januari pukul 00.00.wita.
"Bagi bakal calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan, baru bisa dilakukan verifikasi berkas calon yang akan dilakukan pada tahap berikutnya sebelum tahapan penetapan," tegas Rudi.
Ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada bakal Cagub- Cawagub yang sudah mengkonfirmasi akan mendaftarkan diri pada 8 Januari 2018.
"Baru satu kandidat yang sudah mengkonfirmasi sekretariat KPU, yakni pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi," tegas Rudi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Komisioner KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah dihubungi Antara di Samarinda, Minggu, mengatakan bahwa KPU telah memutuskan untuk membatasi masa pendukung cagub-cawagub maksimal 50 orang yang bisa masuk ruangan pada saat penyerahan berkas pencalonan.
"Mereka harus dilengkapi dengan tanda pengenal khusus dari panitia, termasuk juga para jurnalis yang meliput, hal ini kita terapkan supaya proses pendaftaran ini bisa berlangsung dengan aman, tertib dan lancar," kata Rudiansyah.
Meski demikian, pihaknya memberikan toleransi kepada para pendukung cagub-cawagub untuk hadir di Sekretariat KPU Kaltim, meskipun tidak semuanya bisa masuk di Gedung Utama KPU Kaltim.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan yakni Kepolisian dan TNI untuk menjaga dan mengamankan selama kami menjalankan tahapan Pilgub 2018," terang Rudi.
Menurut Rudi, pendaftaran resmi cagub-cawagub Katim melalui jalur partai politik akan dibuka oleh KPU mulai 8-10 Januari 2018 di Sekretariat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.
Ia mengatakan, bahwa semua bakal calon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilgub 2018, wajib memenuhi persyaratan calon dan pencalonan.
"Persyaratan calon adalah terkait dengan syarat pribadi yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, sedangkan syarat pencalonan adalah terkait dengan dukungan partai politik pengusung," papar Rudi.
Untuk berkas pencalonan akan diverifikasi pada saat penyerahan berkas di Sekretariat KPU, dan bila tidak lengkap maka secara otomatis pendaftaranya akan ditolak.
Untuk berkas pencalonan harus dipenuhi oleh para bakal cagub-cawagub paling lambat tanggal 10 Januari pukul 00.00.wita.
"Bagi bakal calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan, baru bisa dilakukan verifikasi berkas calon yang akan dilakukan pada tahap berikutnya sebelum tahapan penetapan," tegas Rudi.
Ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada bakal Cagub- Cawagub yang sudah mengkonfirmasi akan mendaftarkan diri pada 8 Januari 2018.
"Baru satu kandidat yang sudah mengkonfirmasi sekretariat KPU, yakni pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi," tegas Rudi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018