Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Kalimantan Timur baru menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari dua partai politik dari enam belas partai politik yang terdaftar resmi sebagai kontestan pemilu 2019.
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah ditemui di Samarinda, Minggu, menjelaskan bahwa KPU Kaltim telah membuka pendaftaran bacaleg DPR RI Daerah Pemilihan Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim pada Pemilu 2019 mulai 4-17 Juli 2018. Namun hingga tiga hari sebelum penutupan 17 Juli 2018, hanya dua partai saja yang telah mendaftarkan secara resmi ke KPU Kaltim.
"Baru PAN dan PKB yang sudah menyerahkan berkasnya ke sekretariat KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmad Samarinda, dan kami masih menunggu berkas 14 partai politik lainnya hingga 17 Juli," jelas Rudi.
Untuk kedua partai tersebut yakni PKB dan PAN, dikatakan Rudi secara umum telah memenuhi persyaratan, termasuk poin keterwakilan bacaleg perempuan di masing- masing daerah pemilihannya.
Menurut Rudi sejauh ini belum ada perintah dari KPU Pusat terkait masa perpanjangan pendaftaran bacaleg, meskipun lambatnya partai politik untuk mendaftarkan calegnya terjadi di nasional.
"Kami akan melaksanakan sesuai tahapan yang ada, terkecuali Pusat memberikan instruksi perpanjangan," kata Rudi.
Ia menambahkan sejumlah partai politik telah mengkonfirmasi KPU Kaltim akan melaksanakan pendaftaran pada Senin (16/7)," katanya.
"Ada tiga partai yang sudah mengkonfirmasi akan mendaftarkan pada Senin (16/7) yakni NasDem, Perindo dan Gerindra," imbuh Rudi.
Terpisah Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari membenarkan bahwa partai akan mendaftarkan para calegnya Senin (16/7).
"Perintah resmi partai kami memang besok itu kita akan mendaftarkan serentak caleg NasDem di seluruh Indonesia," tegas Fatimah.
KPU Kaltim terima pendaftaran caleg dua parpol
Minggu, 15 Juli 2018 15:54 WIB