Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan daftar calon legislatif sementara yang lolos verifikasi untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD Kaltim pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Senin, mengatakan, sesuai tahapan Pemilu 2019, untuk pengumuman DCS dilaksanakan pada 12-31 Agustus 2018.
Sebanyak 20 partai politik yang akan berkiprah pada Pemilu 2019 telah melaksanakan syarat terkait dengan pakta integritas dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
"Pengumuman DCS ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan jenjang dan kewenangannya. Untuk bakal caleg DPRD provinsi dilaksanakan KPU Kaltim, untuk bakal caleg DPRD kabupaten/kota diumumkan masing-masing KPU kabupaten/kota, dan untuk bakal caleg DPR RI kewenangan KPU Pusat," jelas Rudi.
Ia menegaskan bahwa pengumuman DCS tersebut diplublikasikan melalui laman resmi KPU Kaltim, sejumlah media cetak, daring dan radio lokal di wilayah Kaltim.
"Kami berharap masyarakat ikut terlibat dalam proses verifikasi para bakal caleg ini. Apabila ada sesuatu hal yang ingin ditanggapi terkait bakal caleg ini, silakan mengirimkan surat resmi kepada KPU Kaltim," tambahnya.
Rudi menjelaskan bahwa prosedur penyampaian masukan atau tanggapan terhadap bakal caleg harus melalui surat tertulis dengan disertai fotokopi identitas pelapor.
"Materi tanggapan yang disampaikan hendaknya sesuai dengan sejumlah persyaratan caleg, misalnya terkait dugaan ijazah palsu, status PNS/ASN, dan persyaratan lainnya," imbuhnya.
Selain itu, surat tersebut juga harus terbungkus dengan amplop tertutup.
"Prosedurnya surat harus langsung disampaikan ke Sekretariat KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmad, Samarinda. Kami membuka kesempatan bagi masyarakat hingga 31 Agustus 2018," jelasnya. (*)