Penajam (ANTARA Kaltim) -  DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengevaluasi pengerjaan tahap kedua pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) di Kelurahan Nipah-Nipah, yang selama empat pekan terakhir terhenti tanpa alasan yang jelas.

"Kami akan kembali melihat langsung kondisi pengerjaan coastal road tahap kedua itu," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jamaluddin, ketika ditemui di Penajam, Senin.

Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan jalan pesisir pantai itu dan diperkirakan hampir satu tahun kontraktor pelaksana tidak bekerja.

"Pada pengecekan pertama kami juga tidak melihat adanya pekerjaan di lokasi proyek. Kami tidak menemukan adanya alat berat, material dan para pekerja," ungkap Jamaluddin.

Pantuan di lapangan, pengerjaan tahap kedua jalan pesisir pantai di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, yang mulai dikerjakan pada September 2016 tersebut hingga kini tidak kunjung selesai.

Saat ini, alat berat dan pekerja tidak terlihat berada di lokasi pembangunan, padahal hingga akhir 2017 kemajuan pengerjaan ditargetkan mencapai sekitar 57 persen atau pengerjaan yang dibiayai melalui skema tahun jamak itu ditargetkan sampai lapisan pondasi bawah jalan (pengerasan jalan kelas B).

"Pengerjaan coastal road tahap kedua itu belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, diperkirakan pengerjaannya baru sekitar 10 sampai 15 persen," ucap Jamaluddin.

Namun, informasinya kontraktor pelaksana pembangunan jalan pesisir pantai itu sudah meninggalkan Kabupaten Paser Utara, karena tidak memiliki anggaran untuk melanjutkan pekerjaan.

"Kenapa kontraktor itu yang dimenangkan lelang, karena setelah evaluasi diketahui kontraktor pelaksana tidak memiliki modal dan alat berat yang digunakan juga bukan milik perusahaan," jelas politisi Partai Golkar itu.

Ketika ditelusuri kembali, ternyata kantor PT Brahma Adiwara sebagai kontraktor pelaksana pengerjaan jalan pesisir yang berada di komplek Perum Korpri Blok 2H No 41 RT 003 Kelurahan Sei Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, kosong tidak ada karyawan serta perlengkapan dan peralatan kantor lainnya.

Jamaluddin menambahkan, Komisi III DPRD akan memanggil instansi terkait dan kontraktor pelaksana, selain melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk melakukan evaluasi pembangunan jalan pesisir pantai tersebut.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017