Penajam (ANTARA Kaltim) -  Seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan tempat mereka terdaftar selama ini.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, Selasa, terkait perintah undang-undang yang mengharuskan komisioner KPU yang masih aktif di ormas mengundurkan diri dari kepengurusan ormas itu.

Diketahui lima Komisioner KPU setempat sampai saat ini masih terlibat dalam ormas Korps Alumni HMI, Komite Nasional Indonesia, Pemuda Pancasila, Laskar Anti Korupsi Indonesia, Gerakan Pemuda Asli Kalimantan, Laskar Merah Putih, dan Persatuan Menembak Indonesia.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 21 huruf (k) menyebutkan, syarat menjadi calon anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadab hukum, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Karena dinilai masih banyak anggota KPU yang terlibat dalam kepengurusan ormas (organisasi kemasyarakatan), maka KPU mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh komisioner KPU baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tertanggal 7 November 2017.

Surat pernyataan sebagai bukti pengunduran diri dari kepengurusan ormas diserahkan kapada KPU paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017, jika tidak menyerahkan surat bukti pengunduran diri tersebut hingga batas waktu yang telah ditetapkan maka anggota KPU terancam terkena PAW (pergantian antarwaktu).

"Sejumlah anggota KPU yang masih aktif di ormas siap mundur dari kepengurusan ormas, jika diharuskan oleh undang-undang," kata Feri Mei Effendi.

Seluruh Komsioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara yang masih terlibat kepengurusan ormas menurut dia, tengah melakukan proses pengajuan pengunduran diri secara resmi kepada ormas tempat mereka terdaftar selama ini.

"Masih dalam proses penyusunan surat pengunduran diri dari kepengurusan ormas, dan paling lambat diberikan kepada ormas-ormas terkait pada bulan depan," jelas Feri Mei Effendi.

Selain itu anggota Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini masih terlibat dalam kepengurusan ormas Pemuda Muhammadiyah dan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama juga siap mengundurkan diri dari kepengurusan ormas tersebut.

"Jika memang sudah menjadi tuntutan undang-undang, saya dan anggota siap mengundurkan diri kepengurusan ormas," tambah Ketua Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Daud Yusuf. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017