Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menertibkan baliho bergambar bakal calon gubernur yang bertebaran di berbagai daerah menjelang Pilkada 2018.

Ketua Divisi Hukum dan Penegakan Pelanggaran Bawaslu Kaltim Hari Darmanto kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan, penertiban baliho difokuskan pada tempat-tempat yang menurut aturan memang dilarang, seperti sekolah, kantor atau instansi pemerintahan, dan fasilitas umum, karena dianggap mengganggu ketertiban.

"Memang saat ini tahapan pilkada baru memasuki masa persiapan, namun dalam praktiknya sudah banyak beredar baliho gambar calon, terlebih sejumlah alat peraga itu terpampang baliho pejabat ASN yang masih aktif," katanya.

Bawaslu Kaltim telah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Pusat untuk melakukan pemantauan terhadap ASN yang terlibat Pilkada 2018.

Surat Bawaslu Pusat itu terbit setelah ada Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2778/KASN/10/2017 perihal rekomendasi atas pengaduan Sekprov dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim pada tanggal 31 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim.

Pada surat itu, Gubernur Kaltim diminta Komisi ASN untuk memberikan peringatan kepada ASN terkait jabatan dan rencana pencalonannya di Pilkada Kaltim 2018.

"Saat ini ada dua pejabat di Kaltim yang teridentifikasi sudah berkampanye dengan bukti baliho dan kegiatan safari politik, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Rusmadi Wongso dan Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Irjen Pol Safaruddin," jelasnya.

Namun demikian, lanjut Hari, Bawaslu belum bisa melakukan penindakan, mengingat kedua pejabat belum resmi terdaftar sebagai cagub yang diusung partai politik.

"Saat ini kewenangannya ada di Komisi ASN dan instansi yang punya kewenangan, Bawaslu hanya bisa melakukan pemantauan karena tahapan pendaftaran calon baru berlangsung pada Januari 2018," jelasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017