Balikpapan (ANTARA News - Kaltim)  -  Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Balikpapan akan melakukan tera ulang secara khusus berbagai alat ukur di Pasar Pandansari, Balikpapan,  pada bulan September 2011..
 
Menurut Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Balikpapan, Panangian Ambarita di Balikpapan, Senin  ini karena pihaknya mendapat laporan, selain juga menemukan sendiri sejumlah pedagang di pasar-pasar Kota Minyak mencurangi timbangan.
 
Menurut Panangian, dari sebelas pasar di Balikpapan, yang paling parah adalah yang terjadi di Pasar Induk Pandansari.
 
“Ada sebagian pedagang yang memodifikasi timbangannya hingga menambah bobot barang yang ditimbang sebesar 20 gram, sehingga kalau beli barang yang beratnya 1 kg ketika ditimbang dengan timbangan di lapak atau di toko pedagang tersebut, sebenarnya beratnya hanya 800 gram,” kata Panangian.
 
“Terutama oleh pedagang ikan. Pada pedagang jenis mata dagangan lain juga ditemukan, namun rata-rata paling banyak hanya 10 gram,” sambung Panangian.
 
Menurut Panangian, angka 10 gram menjadi batas toleransi. Kekurangan berat  kurang dari atau hingga 10 gram atau volume kurang dari 10 cc masih bisa dianggap kesalahan saat penimbangan, atau perubahan alami timbangan—sehingga karena itulah timbangan perlu ditera ulang dalam waktu berkala, setahun sekali misalnya.

Hal itu sesuai dengan SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994  yang menjelaskan bahwa  berat barang dagangan di pasar yang disebutkan penjual  seberat 1 kg boleh kurang maksimal 10 gram. “Kalau lebih dari itu timbangannya wajib ditera ulang dan pedagangnya perlu juga dibina,” tandasnya.
 
“Kalau mengurangi 10 gram itu masih dalam batas toleransi, apalagi ini barangnya misalnya ikan yang memang tidak bisa persis 1 kg. Tapi kalau mengurangi hingga 20 gram, yang seperti itu perlu pembinaan,” ujar Panangian.
 
Namun demikian, menurut Panagian, para pedagang di pasar-pasar Balikpapan sebetulnya tak susah untuk diajak menaati aturan. Mereka bisa diajak melalui berbagai program dan sudut pandang, mulai dari agama hingga penyuluhan, sampai tera ulang timbangannya. Cuma kemudian ketika pengawasan melemah, praktik itu terjadi kembali
 
Pemeriksaan atau tera alat ukur di pasar-pasar Balikpapan, kata Panagian, dilakukan setiap hari di pasar-pasar yang berbeda secara bergantian. Alat ukur yang ditera tidak hanya timbangan, tapi juga meteran di pedagang kain atau di penjual bahan bangunan atau di alat listrik (untuk mengukur panjang selang air, atau panjang kabel listrik), literan yang digunakan untuk mengukur minyak goreng curah.

edagang atau siapa pun yang mengubah timbangan/meteran/atau literan dengan tujuan untuk menambah keuntungan secara tidak sah diancam sanksi di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Disebutkan, siapa saja yang mengetahui praktik ini, bisa melaporkannya kepada polisi atau kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. “Bagi pedagang yang memiliki timbangan yang kurang dari ketentuan tera diberi kesempatan tiga kali untuk memperbaiki. Kalau masih curang, kami akan sita timbangan tersebut,” tegas Panangian.
 
Tera sendiri adalah perbandingan hasil ukur atau hasil timbangan suatu benda dengan kg standar atau meteran atau literan standar. Bila hasilnya tidak sama dengan kg, meteran, atau literan standar tersebut, maka alat ukur tersebut harus diperbaiki, atau kalau perlu diganti agar hasil pengukurannya kembali standar.
 
Setiap alat ukur wajib ditera,  termasuk yang baru dibeli sekalipun. Tera dilakukan berkala, dan umumnya dilakukan setahun sekali. Bahkan tangki di mobil pengangkut BBM pun wajib ditera.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011